Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 

Baleg Rencanakan Bahas 115 RUU Tahun Depan
Thursday 24 Nov 2011 14:49:00

Ilustrasi pembahasan RUU di DPR (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyusun daftar usulan RUU untuk prolegnas prioritas 2012. Dari daftar yang diterima wartawan, Kamis (24/11), terdapat 115 RUU yang sudah disusun.

Seluruh RUU yang disusun tersebut dalam kondisi yang berbeda-beda. Mulai dari naskah akademik, dalam proses pembahasan, dalam proses harmonisasi, dan pembahasan serta yang ditartgetkan rampung pada 2012.

Dari 115 RUU tersebut, 31 merupakan usul pemerintah, 11 usul bersama pemerintah dan DPR, serta 73 inisiatif DPR.

Untuk setiap komisi masing-masing menerima beban, yakni Komisi I, (10 RUU), Komisi II (15 RUU), Komisi III (12 RUU), Komisi IV (5 RUU), Komisi V (4 RUU), Komisi VI (5 RUU), Komisi VII (3 RUU), Komisi VIII (5 RUU), Komisi IX (4 RUU), Komisi X (4 RUU), dan Komisi XI (13 RUU).

Ada satu RUU yang akan dibahas bersama antara Komisi II dan XI DPR, yakni RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.(jpc/rob)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]