Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Bakal Calon Bupati Haris Son Haji-Harimas Gugat Hasil Pemilukada Bondowoso
Thursday 30 May 2013 09:35:32

Pemohon H.A. HAris Son Haji (kiri) didampingi kuasa hukum Martin Hamonangan (tengah) dan Anthony L.J Ratag (kanan), saat memaparkan dalil-dalil permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Bondowoso di ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso A. Haris Son Haji dan Harimas menggugat hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Bondowoso Tahun 2013 ke Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana dalam perkara Nomor 55/PHPU.D-XI/2013 ini, digelar pada Rabu (29/5) siang, di Ruang Sidang Pleno MK. Panel Hakim Konstitusi yang menyidangkan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki dengan didampingi Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Pada kesempatan sidang pertama ini, Panel Hakim Konstitusi hanya mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon dan memberikan beberapa nasihat perbaikan. Adapun untuk mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum Kab. Bondowoso (Termohon) dan tanggapan dari Pasangan Calon Terpilih Amin Said Husni dan Salwa Arifin (Pihak Terkait), akan digelar pada Jum’at (31/5) pagi.

Pemohon, melalui kuasa hukumnya Martin Hamonangan, mengutarakan bahwa pada prinsipnya pihaknya mengajukan tiga pokok permohonan kepada Mahkamah. Pertama, dalam proses pendaftaran sebagai pasangan calon yang berakibat pada terlanggarnya hak konstitusional Pemohon. Pemohon berpandangan, Termohon telah melanggar asas mandiri, netral, dan independen. "KPU Bondowoso telah melanggar asas-asas netral, mandiri, dan independen berdasakan putusan DKPP," ujarnya.

Kedua, kata Martin, berkaitan dengan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Dalam hal ini, pihaknya keberatan dengan tindakan Termohon yang tetap melaksanakan tahapan Pemilukada padahal belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari PTUN Surabaya. “Kami menganggap, hal itu bertentangan dengan asas kepastian hukum,” ungkapnya.

Sementara dalam pokok permohonan ketiga, Pemohon mempersoalkan dukungan partai pengusung bagi Pasangan Calon Mustawiyanto-Abdul Manan (Muna). Menurut Martin, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) telah menarik dukungannya melalui surat tertanggal 1 Mei 2013 yang dilayangkan kepada Termohon.

Semestinya, kata dia, dengan adanya surat penarikan dukungan tersebut maka Pasangan Muna tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon. “Harusnya Pasangan Muna gugur. Maka pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso tidak dapat dilaksanakan karena pasangan yang tersisa hanya ada satu pasangan”.

Sebelumnya, Termohon hanya meloloskan dua pasangan calon saja, yakni Pasangan Calon Amin Said Husni-Salwa Arifin dan Pasangan Calon Mustawiyanto-Abdul Manan. Oleh karena itu, dalam petitumnya, antara lain Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan surat keputusan Termohon tentang pasangan yang memenuhi syarat sebagai pasangan calon dan memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan mengikutsertakan Pemohon.

Usai mendengar pokok-pokok permohonan, Panel Hakim kemudian memberikan beberapa saran perbaikan atas permohonan tertulis. Pemohon, kata Achmad Sodiki, diberikan waktu paling lambat menyerahkan perbaikan pada besok pagi, Kamis (30/5) pukul 09.00 WIB.(ddi/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]