Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Haji
Bahrul Hayat: Waiting List Jamaah Haji Capai 1,9 Juta Orang
Saturday 28 Jul 2012 00:22:33

Kabah, Mekah (Foto: BeritaHUKUM.com/boy)
JAKARTA, Berita HUKUM – Sekjen Kementrian Agama, Bahrul Hayat, dalam jumpa pers di Jakarta beberapa waktu lalu mengatakan, sebanyak 1,9 juta calon jamaah haji Indonesia masuk sebagai daftar tunggu (waiting list). Mereka haru menunggu giliran untuk mendapatkan jatah beribadah ke Tanah Suci, beberapa tahun mendatang.

Jika ada tambahan kuota, kami prioritaskan untuk jemaah haji tua, berusia 81 tahun ke atas. - Bahrul Hayat

Jumlah itu belum dikurangi kuota jemaah haji tahun 2012, yaitu total 211.000 jemaah. Mereka terdiri dari 194.000 haji reguler dan 17.000 haji khusus. Saat ini, pemerintah sedang berusaha untuk mencari kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

"Jika ada tambahan kuota, kami prioritaskan untuk jemaah haji tua, berusia 81 tahun ke atas," katanya.

Bahrul Hayat mengungkapkan, saat ini calon jemaah haji khusus sudah melunasi pembayaran, sementara calon haji reguler belum lunas. Untuk itu, diharapkan calon jemaah yang masuk kuota berangkat tahun 2012 ini, segera melunasi biaya haji pada 26 Juli sampai 31 Agustus. Jika kuota belum terpenuhi, dibuka lagi pelunasan pada 3-7 September.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2012, rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2012/1433 Hijriyah sebesar 3.617 dollar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp 33,3 juta per jemaah. Besaran itu naik 84 dollar AS dibandingkan dengan BPIH tahun 2011, yaitu 3.533 dollar AS (Rp 32,5 juta).

Setelah melalui pelunasan, proses administrasi, dan para jemaah masuk asrama, dijadwalkan kelompok terbang (kloter) pertama mulai terbang pada 21 September.

Penerbangan dilakukan dari 12 bandara embarkasi haji. Saat ini, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Anggito Abimanyu, sedang mengurus persiapan haji di Arab Saudi. (bhc/kpc/rat)


 
Berita Terkait Haji
 
Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
 
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
 
Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
 
Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]