Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
BPN
BPN Samarinda Juga Nyatakan Perang Melawan Pungli
2017-02-14 10:24:46

Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Samarinda, Muhammad Irwansyah YS.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Menindak lanjuti pernyataan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementrian ATR/BPN) tentang prmberantasan Pungutan Liar alias Pungli oleh satuan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang digagas Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu dan BPN merupakan target ke-4 Tim Saber Pungli secara nasional, Kepala BPN Samarinda, melalui Kepala Bidangnya Ir. Muhammad Irwansyah juga berkomitmen bahwa BPN Samarinda nyatakan perang melawan Pungli.

Hal tersebut di katakan langsung Muhammad Irwansyah YS, Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Samarinda, menjawab pertanyaan pewarta pada, Jumat (10/2) terkait target pemberantasan Pungli di BPN, serta terkait target ke 4 secara nasiobal. Irwansya mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti dengan Nota Dinas, jadi tidak ada lagi Pungli di BPN Samarinda, terangnya.

"BPN yang merupakan target ke 4 Saber Pungli secara nasional, maka kami di BPN Samarinda juga nyatakan perang melawan Pungli, tidak dibenarkan lagi ada pungli, kalau tertangkap tangan baik yang memberi dan menerima juga kena," ujar Irwansyah.

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, BPN akan meningkatkan target sertifikasi terhadap bidang tanah di tahun 2017, secara nasiobal target legalisasi aset melalui Proyek Operasi Nasional Agraria mencapai 1.064.151 bidang tanah, untuk Samarinda sendiri akan memberikan Sertifikasi 6000 bidang tanah melalui biaya APBN dan 11.600 bidang tanah melalui anggaran APBD, betdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2016, terang Irwansyah.

"Akan melakukan penyuluhan salah satu ya di Kecamatan Samarinda Seberang untuk tiga kelurahan yaitu Kelurahan Mangkupalas dan Kelurahan Masjid di Samarinda Seberang dengan target 11.600 bidang tanah dan 6000 bidang tanah di Kelurahan Sambutan untuk prona," jelas Irwansyah.

Disinggung tetkait adanya dugaan pungutan yang tidak wajar yang di ungkapkan oleh warga dan seorang Notaris di Samarinda beberapa waktu yang lalu, Irwansyah mengatakan bahwa hampir semua permohonan di BPN yang hampir semua tidak bermasalah dengan administrasi dan prosedural seperti adanya informasi di depan tentang pungutan liar, terang Irwan.

"Hampir semua permohonan disini tidak bermasalah dengan administrasi dan prosdural kita juga sudah tulisan informasi di depan tentang hindari Pungli," kata Irwansyah.

Diharapkan bahwa, adanya keterlambatan dalam pengurusan Sertifikat merupakan alasan klasik karena Samarinfa yang luasnya 712 km petsegi yang hampir satu juta orang yang kita layani setiap bulannya sekitar 2.500 - 3.000 permohonan, dengan personil yang hanya 35 orang dan petugas ukur hanya 2 orang yang tidak sebanding, demukian juga fasilitas kantor yang belum memadai sehingga dapat memahami keluhan warga.

Jadi kita harapkan bahwa pengurusan Sertifikat melalui loket yang tersedia dan menghindari pungutan liar karena adanya operasi penangkapan baik yang memberi dan menerima kena, jadi hindari terjadinya praktek pungli, pungkas Irwansyah.(bh/gaj)


 
Berita Terkait BPN
 
Di Tangerang Selatan, Pemerintah Bagikan 40.172 Sertifikat Tanah Hasil PTSL
 
Didampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Presiden Jokowi Serahkan 6.000 Sertifikat Tanah di Riau
 
Pembagian Sertifikat Tanah Program Jokowi Baru Capai 32 Persen
 
Kapolri dan Menteri ATR Bahas Kebijakan Pemerataan Keadilan Masalah Tanah
 
BPN Samarinda Juga Nyatakan Perang Melawan Pungli
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]