Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Lapindo
BPLS Tetapkan Lumpur Lapindo Berstatus Siaga
Tuesday 20 Sep 2011 01:58:08

Penimpunan untuk meninggikan tanggul lumpur Lapindo (Foto: Istimewa)
SIDOARJO (BeritaHUKUM.com) – Sejak empat hari terakhir, kondisi tanggul penahan lumpur di titik 21(desa Siring) hingga di titik 10(desa Ketapang) dinyatakan dalam kondisi 'Siaga'. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dibantu Kepolisian Sektor Porong melarang warga beraktifitas di atas tanggul penahan lumpur.

Akibatnya puluhan warga tukang ojek yang menggantungkan hidup di atas tanggul tidak bisa lagi bekerja. Pelarangan ini mengakibatkan tidak ada pelintas jalan raya Porong yang berhenti untuk melihat kondisi lumpur lapindo.

Hal ini mendorong puluhan pengojek dan penjual DVD mendatangi Pos Pantau BPLS untuk mempertanyakan sampai kapan larangan diberlakukan. "Kami hanya mempertanyakan sampai kapan proses peninggian tanggul ini selesai, dan sampai kapan kondisi tanggul dinyatakan aman, karena kami juga butuh makan, sudah 3 hari ini kami tidak mendapatkan penghasilan karena larangan beraktifitas di atas tanggul," kata Sadeli, warga Siring yang sehari-hari mangkal di tanggul Siring, Senin (19/9).

Puluhan tukang ojek dan penjual DVD ini terpaksa menggantungkan hidup di atas tanggul sejak lumpur lapindo menengelamkan tempat tinggal dan mata pencaharian mereka lebih lima tahun silam. Kehidupan mereka menjadi porak poranda, terlebih sejak 10 bulan terakhir Lapindo tidak membayar cicilan warga yang seharusnya 15 juta/bulan.

Hal serupa diungkapkan Herwati, ia dan tukang ojek yang lain tidak bisa berbuat apa-apa karena disekitar tanggul dijaga polisi. Pengunjung yang datang dilarang naik ke tanggul. "Untuk kebutuhan sehari-hari kami mengandalkan pemberian tamu yang datang ke tanggul, kalau sekarang dilarang, dari mana kami mancari makan, apalagi pembayaran dari Lapindo sudah beberapa bulan ini tidak dicicil," ungkap perempuan asal Siring, yang kini tinggal di desa Candipari.

Sementara itu petugas BPLS - Sub Pokja Pemantau Geohazard yang menemui warga, masih belum bisa memastikan sampai kapan kondisi tanggul dinyatakan aman. "Kami belum bisa memastikan, tapi yang jelas surat BPLS kepada pihak kepolisian menyatakan kondisi tanggul dalam beberapa hari ini dalam kondisi siaga, Saya harap warga bisa memaklumi," ungkap Riko Aditya, Petugas Pemantau Geohazard.(kli/bwl)


 
Berita Terkait Lapindo
 
Minta Ganti Rugi Ditanggung Negara, Para Korban Lumpur Lapindo Perbaiki Permohonan
 
Bakrie Harusnya Lebih Takut Pada Rakyat Sidoarjo Dibanding Bank of New York!
 
Tragedi Lumpur Lapindo, ‘Tutup Mata’ di Tengah Kerusakan Lingkungan dan Pelanggaran HAM
 
Pemerintah Perluas Wilayah Penanganan Korban Lumpur Lapindo
 
Tjipta Lesmana: Hanya Pak SBY dan Tuhan yang Tahu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]