Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Haji
BPKH Diharapkan Investasikan Dana Haji untuk Pesawat dan Hotel Jemaah
2017-11-22 08:34:06

Komisi VIII DPR RI RDP dengan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diharapakan mampu menginvestasikan keuangan haji untuk kepentingan jamaah haji Indonesia. Investasi itu bisa berupa pembelian pesawat khusus haji dan hotel jamaah haji Indonesia di Mekkah atau Madinah.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Achmad saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Dewan Pengawas BPKH dan BPKH sendiri di DPR, Selasa (21/11).

"Di pundak BPKH inilah uang kurang lebih Rp 103 triliun dikelola. Dianjurkan anggaran itu dikembangkan sedemikian rupa, sehingga ada penguatan di bidang ibadah haji. Syukur kalau kita punya hotel sendiri di Mekkah atau Madinah. Bahkan punya pesawat sendiri," katanya.

Pengelolaan keuangan haji pada 2018 harus lebih maju, sehingga kualitas ibadah haji pun menjadi semakin baik. Saat ini aset keuangan haji belum sepenuhnya diserahkan ke BPKH dari Kementerian Agama. Diharapkan akhir 2017, sudah diserahkan seluruhnya. Saat ini BPKH masih menjalankan masa-masa transisi. Namun, BPKH sendiri sudah punya anggaran transisi sebesar Rp 25 miliar untuk menjalankan program-program sementara.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu di hadapan rapat menyatakan, bila aset keuangan haji sudah diserahkan 100 persen, maka badan yang dipimpinnya segera melakukan investasi. Namun, bila penyerahan aset tersebut mengalami keterlambatan maka akan ada kefakuman anggaran. "Kami mengusulkan adanya uang muka untuk melaksanakan program 2018 meskipun ada pengunduran pengalihan aset keuangan haji," usul Anggito.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi menilai, apa yang dilakukan BPKH sejauh ini sudah on track. Pemantauan dilakukan sejak 2017. Mengomentari kemungkinan adanya keterlambatan penyerahan aset, Yuslam mengatakan, BPKH perlu mengusulkan banyak hal untuk antisipasi. Pada 2018 nanti BPKH harus menginvestasikan dananya minimal 5 persen.(mh/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Haji
 
Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
 
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
 
Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
 
Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]