Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BPK
BPK Ungkap Lebih dari 10 Ribu Kasus Senilai Rp 13,96 Triliun
Wednesday 21 May 2014 17:07:07

Wakil Ketua DPR Sohibul Iman dan Ketua BPK Rizal Djalil pada penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2013,(Foto: naefurodjie/parle/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada semeseter II Tahun 2013, Badan Pemeriksa Keuangan telah memeriksa 662 objek pemeriksaan, yang terdiri dari 10.996 kasus kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp 13,96 triliun.

Hal itu disampaikan oleh Ketua BPK Rizal Djalil pada penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2013, saat Sidang Paripurna, Selasa (20/5). Penyerahan hasil pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan informasi menyeluruh mengenai hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kurun waktu satu semester.

“Dari 10.996 kasus tersebut, sebanyak 3.452 kasus senilai Rp 9,24 trilun merupakan temuan yang berdampak finansial, yaitu temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan,” jelas Rizal.

Rekomendasi BPK terhadap kasus-kasus tersebut antara lain dengan penyerahan aset atau penyetoran, baik ke kas negara, daerah, ataupun perusahaan milik negara atau daerah. Selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan dengan penyerahan aset atau penyetoran kas senilai Rp 173,5 miliar.

Periksa 108 Pemerintah Daerah

Pada kurun waktu yang sama, BPK juga melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada 108 Pemerintah Daerah dan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada 7 LKPD, 52 LKPD mendapat opini WDP. Sedangkan, 2 LKPD mendapat opini TidakWajar (adverse), dan sisanya, atau sebanyak 47 LKPD disematkan opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer).

“Pemeriksaan keuangan juga dilakukan terhadap 9 badan lainnya di tingkat pusat. BPK memberikan opini WTP atas 2 laporan keuangan, WDP atas 1 laporan keuangan, dan tidak memberikan pendapat kepada 6 laporan keuangan,” tambah Rizal.

Dari hasil laporan Ketua BPK ini, DPR akan menyerahkan laporan ini kepada Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), untuk dipelajari dan dianalisis.

“Setelah dari BAKN, kemudian diserahkan kepada Komisi-komisi, sehingga hasil analisis ini dapat dijadikan Komisi sebagai bahan untuk melaksanakan fungsi pengawasan kepada pemerintah,” tanggap Wakil Ketua DPR Sohibul Iman.(sf/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait BPK
 
• Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
 
• Legislator Minta BPK Audit Data Penerimaan Negara Dari Hilirisasi Nikel
 
• Pagu Anggaran BPK dan BPKP Disetujui DPR
 
• Pertanyakan Pengelolaan Keuangan Pusat, Wakil Ketua MPR: Pengelolaan Anggaran Tidak Transparan dan Akuntabel
 
• Komisi VII Minta BPK Audit Divestasi Saham PT Vale Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]