Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 

BPK Sanggupi Audit Pembelian Saham Newmot
Thursday 29 Sep 2011 22:52:06

Ilustrasi aktivitas pertambangan Newmont Nusa Tenggara (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyanggupi melaporkan audit permintaan DPR terhadap pembelian 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dalam 14 hari ke depan. Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis di Jakarta, Kamis (29/9).

Menurut dia, kesanggupan itu disampaikan pimpinan BPK dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan Komisi XI dan Poksi Komisi XI. “BPK sanggup laporkan resmi ke DPR dalam waktu 14 hari terhitung sejak hari ini," kata Harry.

DPR juga meminta BPK, lanjut dia, memperbesar aktifitas audit kinerja Kementerian dan Lembaga dan Pemerintah Daerah serta dilaporkan tiap tahun kepada DPR bersamaan atau berbeda waktunya dengan audit keuangan yang dilaporkan tiap tahun ke Sidang Paripurna DPR. "BPK menyambut baik usulan Komisi XI tersebut," ujar Harry.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta dapat menuntaskan proses audit investigasi terkait divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Hasil audit nantinya, diharapkan menjadi sebuah solusi untuk mengakhiri polemik terkait pembelian sisa saham divestasi Newmont.

BPK berhak untuk mengaudit (Newmont Nusa Tenggara). BPK dapat berkoordinasi dengan tim optimalisasi yang beranggotakan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan Kementerian ESDM.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas mengatakan, proses audit yang dilakukan BPK tidak hanya sebatas divestasi saham tujuh persen saja yang akan dibeli Pemerintah Pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP), melainkan harus menyentuh pada persoalan penjualan saham milik PT Pukuafu Indah di PT NNT sebesar 2,2 persen oleh PT Indonesia Masbaga Investama (IMI).

Firdaus memperkirakan bahwa transaksi yang ada hanya akal-akalan pemilik saham asing PT NNT untuk bisa tetap sebagai pemegang saham mayoritas. "Secara potensial memang tambang Batu Hijau, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Yang konsesinya dimiliki PT NNT, sangat menarik. Batu Hijau paling prospektif baik dari aspek kadar cadangan, termasuk kandungan konsentrat yang dimiliki," ujarnya.

Sedangkan di sisi lain, lanju dia, ongkos produksinya paling rendah dibanding seluruh areal tambang milik Newmont lainnya. Dengan pertimbangan ini, wajar jika asing ingin tetap menguasai kepemilikan saham PT NNT dengan segala cara.

Keinginan Newmont untuk menguasai itu, berimplikasi terhadap upaya licik untuk memuluskan rencananya itu. Untuk itu, diharapkan hasil pemeriksaan BPK itu sampai pada anjuran terminasi kontrak karya (KK), karena pemegang saham asing di PT NNT sudah berulang kali melanggar KK. Rekomendasi hasil audit BPK itu diharapkan memvonis, pemerintah pusat bersalah, memutuskan membeli sisa saham divestasi tanpa didahului proses due diligence yang benar.(tnc/ind/spr)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]