Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
BPJS
BPJS Kesehatan Itu Amanat Konstitusi, Harus Dipenuhi Kalau Tak Ingin Presiden Dimakzulkan
2020-05-29 19:51:17

JAKARTA, Berita HUKUM - Adanya Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk memberikan perlindungan sosial dan kesehatan masyarakat merupakan mandat konstitusi 1945 yang sudah diamandemen.

Seperti tertuang dalam Pasal 34 Ayat 3 dan 4 yang berbunyi "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak".

Ketua Dewan Pengurus LP3ES sekaligus ekonom senior Prof Didik J Rachbini mengatakan, saat dilakukan amandemen pada Pasal 34 ayat 4 UUD 1945 tersebut secara eksplisit menegaskan jaminan kesehatan bagi masyarakat harus dipenuhi negara. Jika tidak, Presiden dapat dimakzulkan apabila dianggap melanggar konstitusi tersebut.

"Kalau tidak ada amandemen mungkin kita tidak punya perhatian terhadap BPJS ini. Diamandemen Pasal 34 itu ada mandat yang wajib dan harus dilaksanakan di dalam UUD 1945. Dan yang tidak melaksanakan itu bisa jadi menjadi materi untuk memakzulkan, kalau punya kemampuan," ujar Didik J Rachbini saat mengisi Kajian Online LP3ES bertajuk 'Ekonomi Politik Jaminan Kesehatan dan Kinerja BPJS' secara daring, Jumat (29/5).

Didik J Rachbini memahami bahwa kenaikan BPJS Kesehatan yang belakangan membuat kaget masyarakat Indonesia memiliki alasan tersendiri. Bisa saja karena kondisi keuangan negara yang terganggu, ditambah devisit BPJS Kesehatan itu sendiri.

"Ketok palu (kenaikan iuran) BPJS betapapun kelemahannya banyak, sekarang istrinya tukang sayur kalau melahirkan itu dijamin, dulu kita tidak tahu ya. Tukang ojek atau istrinya melahirkan atau dia sakit kanker, masuk rumah sakit dijamin walaupun kadang proses yang berbelit-belit. Tapi ini menurut saya satu kemajuan," urainya.

Namun begitu, kritik dari kalangan masyarakat terhadap pemerintah untuk memperbaiki BPJS Kesehatan tetap diperlukan. Meskipun masyarakat juga tidak bisa menafikkan keberadaan BPJS Kesehatan membantu.

"Kalau ada kenaikan BPJS itu kritik segala macam itu perlu sangat perlu. Tetapi saya mungkin perlu membela juga," tuturnya.

Didik mengurai, budget pengeluaran kesehatan setiap bulannya itu sama dengan 1% APBN. Karena itulah, harus kondisi keuangan negara pada sektor kesehatan masih menjadi catatan.

"Kalau tidak ada dalam undang-undang dasar mungkin kita akan kesulitan mendapatkan (jaminan kesehatan) seperti sekarang. Jadi kita bersyukur, tidak boleh kufur nikmat. Tapi kritik dari temen-temen harus dilaksanakan dan luar biasa," kata Didik J Rachbini.

"Transparansi dan momentum (kenaikan BPJS) yang tidak pas itu juga perlu (dikritisi) agar BPJS itu makin lama makin kuat," demikian Didik J Rachbini.(fa/RMOL/bh/sya)



 
Berita Terkait BPJS
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]