Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BPJS
BPJS Diluncurkan, Menko Kesra Jamin Tidak Ada Pasien Miskin Ditolak Rumah Sakit
Tuesday 31 Dec 2013 09:33:41

Menko Kesra Agung Laksono dan Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi.(Foto: Istimewa)
BOGOR, Berita HUKUM - Bersamaan dengan diberlakukannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari besok, pemerintah melalui Menko Kesra Agung Laksono menjamin tidak akan ada pasien miskin yang ditolak berobat oleh rumah sakit. Hal ini dimungkinkan karena beroperasinya BPJS Kesehatan, tidak menghapuskan jaminan kesehatan masyarakat dan jaminan kesehatan daerah yang sebelumnya sudah diterima warga tidak mampu.

“Ya tentu dengan adanya dialokasikan 35 persen dari penduduk Indonesia yang berpenghasilan rendah yang selama ini mendapatkan Jamkesmas, Jamkesda, tetap berlaku maka tentu diharapkan semua rumah sakit tetap melayani warga yang tergolong tidak mampu,” kata Menko Kesra Agung Laksono kepada wartawan di Istana Bogor, Jabar, Senin (30/12).

Menurut Menko Kesra, warga tidak mampu yang belum terdaftar dalam program BPJS dapat tetap menggunakan Jamkesmas atau Jamkesda jika mereka memilikinya. Sementara program BPJS nantinya akan mencakup pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan penyelamatan jiwa, dan bukan pelayanan kesehatan kosmetik.

“Kecelakaan, pengobatan, sakit berat, semua termasuk. Begitu jadi peserta, melakukan pembayaran iuran (premi) maka dia berharap mendapatkan pelayanan medis,” ujar Agung.

Untuk warga yang tidak mampu, kata Menko Kesra, biaya preminya akan ditanggung negara. Besaran premi yang ditanggung yakni Rp 19.225 per orang per bulan untuk 86,4 juta warga miskin. Kemudian untuk masyarakat umum, pekerja yang tidak menerima upah mandiri, sektor informal dan sebagainya, itu ada kelas-kelasnya. “Kelas III Rp 25.000, kelas II, Rp 45.000, dan kelas I, Rp 60.000,” ungkap Menko Kesra.

Seribuan Rumah Sakit

Mengenai jumlah rumah sakit yang disiapkan, Menko Kesra menyebutkan, sekitar 1.700 rumah sakit yang tersebar di Indonesia sudah siap menjalankan program BPJS kesehatan. Terhitung sejak 1 Januari 2014, rumah sakit yang bekerja sama mulai melakukan pendaftaran.

Kendati demikian, menurut Menko Kesra, masih ada sekitar 600 rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta yang belum bekerja sama. “Dari 2.300 rumah sakit, baru 1.700-an yang join (bergabung), sudah MoU (nota kesepahaman) di seluruh Indonesia, apakah rumah sakit swasta, pemerintah, daerah,” katanya.

Menko Kesra juga menyampaikan, terhitung sejak 1 Januari 2014, rumah sakit yang bekerja sama mulai menerima pendaftaran. Untuk pembayaran BPJS, bisa dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Mandiri. “Nantinya, akan ditambah sesuai dengan kebutuhan guna memberikan kesempatan kepada lebih dari 125 juta warga yang belum mendaftarkan diri. Sekarang baru 121,6 juta orang,” papar Agung Laksono.

Menurut Menko Kesra, sekitar 121,6 juta peserta BPJS yang terdaftar saat ini terdiri dar 86,4 juta pemegang kartu jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas), ditambah pegawai negeri sipil, TNI, anggota Kepolisian, yang ikut Jamsostek.

Mengenai teknis penggunaannya, menurut Menko Kesra, warga cukup dengan membawa kartu Askes yang masih berlaku, atau kartu Jamkesmas. “Orang membawa kartu itu sudah cukup. Kartu Askes yang sekarang masih berlaku, Jamkesmas, bersamaan dengan itu, berangsur-angsur akan ganti kartu baru,” tegas Menko Kesra, seperti yang dilansir situs Setkab.

Sementara itu Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi mengatakan, jumlah rumah sakit yang ikut program BPJS akan terus bertambah. Dia mengatakan, banyak rumah sakit swasta yang masih menimbang-nimbang untuk bergabung.

“Masih banyak yang swasta yang masih melihat, ini gimana sih. Ada rumah sakit swasta yang langsung melihat, ah ini menguntungkan saya, ada juga yang penting saya melayani masyarakat, kan macam-macam rumah sakiT swasta, ada yang not for profit (bukan untuk cari untung), ada yang for profit (cari untung). dia pikir gw rugi enggak nih, pasti masih ada yang lihat-lihat dulu. Mungkin baru bulan kedua, bulan ketiga ikut,” ungkapnya.

Kendati demikian, Menkes meyakini bahwa jumlah rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS siap untuk melayani seluruh peserta.(hms/Kesra/ES/skb/bhc/sya)


 
Berita Terkait BPJS
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]