Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 

BKSDA Bali Ancam Tutup Pusat Konservasi Penyu
Friday 25 Nov 2011 23:52:50

Pusat Konservasi dan Pelatihan Penyu (TCEC) Serangan (Foto: Ist)
DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Hampir dua tahun terakhir Pusat Konservasi dan Pelatihan Penyu (TCEC) Serangan, tidak pernah memberikan laporan adminitrasi kepada Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Hal ini yang menyebabkan BKSDA Bali mengancam akan melakukan penyitaan terhadap seluruh penyu milik TCEC Serangan.

Bahkan, BKSDA juga berencana tidak akan memperpanjang nota kesepahaman (MOU) dengan TCEC Serangan. Demikian dikatakan Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bali Sumarsono kepada wartawan di Kuta, Bali, Jumat (25/11).

Menurut dia, hingga saat ini, BKSDA belum memperpanjang MoU dengan TCEC Serangan, karena lembaga tersebut tidak pernah memberikan laporan adminitrasi kepada BKSDA. Jika hingga akhir tahun ini TCEC juga belum memberikan laporan, maka kemungkinan besar seluruh penyu di TCEC akan disita.

“Belum akan diperpanjang sebelum penjelasan-penjelasan adminitrasi yang kita minta untuk diserahkan, ya sejak beroperasi sampai selesainya MOU, sepengetahuan saya , sebagai kepala seksi di sini belum pernah mnerima, baik di level seksi maupun di level balai,” ujar Sumarsono.

Sumarsono menambahkan kesepakatan konservasi penyu antara TCEC dan BKSDA Bali sebelumnya telah berakhir pada akhir 2009 lalu. Namun karena tidak adanya laporan pengelolaan BKSDA Bali belum bersedia untuk memperpanjang.

Sebelumnya TCEC dibuka Gubernur Bali Dewa Barata pada 20 Januari 2006 di Pulau Serangan, Bali. TCEC dibangun sebagai bagian dari strategi yang komprehensif untuk menghapus perdagangan penyu illegal di pulau Serangan. Hal ini juga dimaksudkan untuk menjaga kelestarian hewan yang dikhawatirkan jumlahnya makin berkurang itu.(beb/sut)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]