Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Keppres
BK Desak Presiden Keluarkan Keppres Pemecatan Misbakhun
Wednesday 07 Sep 2011 11:54:38

Muhammad Misbakhun (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski telah menjadi terpidana, Muhammad Misbakhun masih saja menerima gaji serta tunjangan lainnya sebagai anggota DPR RI. Pasalnya, hingga kini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum juga meneken surat keputusan presiden (Keppres) pemberhentiannya sebagai anggota Dewan.

Atas dasar tersebut, Badan Kehormatan (BK) DPR mendesak Sekretaris Jendral (Setjen) DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan terhadap anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. Sebab, berdasarkan ketentuan anggota DPR yang sudah menyandang status terpidana tidak memiliki hak lagi atas fasilitas di DPR.

"Seharusnya segera dilakukan penindakan, karena dalam BK ada mekanisme yang terpaksa harus dilewati. Logikanya, tidak wajar seorang anggota DPR yang pernah menjadi terpidana masih menerima gaji," kata Wakil Ketua BK DPR Nudirman Munir di gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/9).

Kemdati demikian, kader Partai Golkar ini mengakui, jika penghentian segala fasilitas DPR seperti gaji dan tunjangan anggota harus didasari proses administrasi pemberhentian dari presiden dan pergantian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Terkait dengan administrasi yang belum dikeluarkan presiden dan KPU, berarti Misbakhun masih memperoleh gaji sebagai anggota Dewan. "Surat dari kedua lembaga itu kerap menjadi hambatan utama pemecatan sementara untuk mereka yang perkara hukumnya sudah inkracht. Mestinya sudah di lakukan penyetopan gaji. Tapi karena digantung presiden dan KPU, aturan itu tak bisa dilaksanakan secepatnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie sempat mengakui bahwa pihaknya belum juga menerima keppres pergantian anggota FPKS DPR Muhammad Misbakhun. Namun, karena sudah pernah menjadi terpidana, maka sesuai aturan seharusnya Misbakhun mengundurkan diri. Dirinya juga pernah menanyakannya kepada Birp Hukum Setjen DPR mengenai persoalan Misbakhun.

Seperti diketahui, Misbakhun divonis hukuman penjara selama satu tahun. Ia dinyatakan bersalah, karena terbukti terlibat dalam kasus L/C fiktif Bank Century. Namun, hukumannya diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi dua tahun. Sebelum bebas, Misbakhum sempat terpergok berada di sebuah mal bersama anak-istrinya. Ia pun dibebaskan setelah mendapat remisi perayaan kemerdekaan RI pada pertengahan Agustus lalu.(inc/rob)


 
Berita Terkait Keppres
 
HMS Center: Naskah Akademik Keppres No 2 Tahun 2022 Sangat Kental Nuansa Memutarbalikkan Sejarah
 
Implementasi Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Masih Membingungkan
 
Kasus Keppres Bodong, Musuh Dalam Selimut Jokowi Semakin Berani
 
Keppres Diperlukan untuk Susun Struktur Barekraf
 
Jubir Presiden Jelaskan Keppres Pemberhentian Prabowo Yang Bocor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]