Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Keppres
BK Desak Presiden Keluarkan Keppres Pemecatan Misbakhun
Wednesday 07 Sep 2011 11:54:38

Muhammad Misbakhun (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski telah menjadi terpidana, Muhammad Misbakhun masih saja menerima gaji serta tunjangan lainnya sebagai anggota DPR RI. Pasalnya, hingga kini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum juga meneken surat keputusan presiden (Keppres) pemberhentiannya sebagai anggota Dewan.

Atas dasar tersebut, Badan Kehormatan (BK) DPR mendesak Sekretaris Jendral (Setjen) DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan terhadap anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. Sebab, berdasarkan ketentuan anggota DPR yang sudah menyandang status terpidana tidak memiliki hak lagi atas fasilitas di DPR.

"Seharusnya segera dilakukan penindakan, karena dalam BK ada mekanisme yang terpaksa harus dilewati. Logikanya, tidak wajar seorang anggota DPR yang pernah menjadi terpidana masih menerima gaji," kata Wakil Ketua BK DPR Nudirman Munir di gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/9).

Kemdati demikian, kader Partai Golkar ini mengakui, jika penghentian segala fasilitas DPR seperti gaji dan tunjangan anggota harus didasari proses administrasi pemberhentian dari presiden dan pergantian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Terkait dengan administrasi yang belum dikeluarkan presiden dan KPU, berarti Misbakhun masih memperoleh gaji sebagai anggota Dewan. "Surat dari kedua lembaga itu kerap menjadi hambatan utama pemecatan sementara untuk mereka yang perkara hukumnya sudah inkracht. Mestinya sudah di lakukan penyetopan gaji. Tapi karena digantung presiden dan KPU, aturan itu tak bisa dilaksanakan secepatnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie sempat mengakui bahwa pihaknya belum juga menerima keppres pergantian anggota FPKS DPR Muhammad Misbakhun. Namun, karena sudah pernah menjadi terpidana, maka sesuai aturan seharusnya Misbakhun mengundurkan diri. Dirinya juga pernah menanyakannya kepada Birp Hukum Setjen DPR mengenai persoalan Misbakhun.

Seperti diketahui, Misbakhun divonis hukuman penjara selama satu tahun. Ia dinyatakan bersalah, karena terbukti terlibat dalam kasus L/C fiktif Bank Century. Namun, hukumannya diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi dua tahun. Sebelum bebas, Misbakhum sempat terpergok berada di sebuah mal bersama anak-istrinya. Ia pun dibebaskan setelah mendapat remisi perayaan kemerdekaan RI pada pertengahan Agustus lalu.(inc/rob)


 
Berita Terkait Keppres
 
• HMS Center: Naskah Akademik Keppres No 2 Tahun 2022 Sangat Kental Nuansa Memutarbalikkan Sejarah
 
• Implementasi Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Masih Membingungkan
 
• Kasus Keppres Bodong, Musuh Dalam Selimut Jokowi Semakin Berani
 
• Keppres Diperlukan untuk Susun Struktur Barekraf
 
• Jubir Presiden Jelaskan Keppres Pemberhentian Prabowo Yang Bocor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]