Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 

BK DPR Pastikan Nasir Langgar Kode Etik
Wednesday 22 Feb 2012 16:23:34

Muhammad Nasir (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Kehormatan (BK) DPR menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR Muhammad Nasir. Kakak kandung Muhammad Nazaruddin itu terbukti melakukan pelanggaran, saat melakukan kunjungan ke Rutan Cipinang.

"Verifikasi sudah selesai. Dalam verifikasi kita menemukan adanya pelanggaran etik. Hal ini kami tentukan, setelah pihaknya mengolah berbagai data yang masuk ke BK, antara lain dari Wamenkumham Denny Indrayana, ICW dan laporan masyarakat,” kata anggota BK DPR Fahri Hamzah kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/2).

Data-data tersebut, lanjut dia, kemudian dikonfrontasi dengan yang bersangkutan dan diketahui adanya perbedaan keterangan dari Nasir dengan ICW dan Wamenkumham . "Hasil verifikasi ada perbedaan keterangan Nasir, ICW dan Wamen. Ini jadi bahan pemeriksaan BK kepada saudara Nasir," jelas dia.

Fahri menegaskan, jika pada pemeriksaan kali ini Nasir tetap berkelit dari kunjungannya ke Rutan Cipinang, seperti mengatasnamakan kepentingan Komisi III DPR dan penggunaan kartu kunjungan khusus, BK akan memprosesnya lagi. "Kalau dibantah, kami akan proses lagi. Biasanya kalau memutuskan sanksi rapatnya sampai malam. Kalau Nasir mengajukan keberatan dan saksi (akan) kami rapatkan lagi,” jelasnya.

Menurut dia, Nasir terbukti melakukan pelanggaran dalam kunjungannya ke Rutan Cipinang. Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Nasir. "Ada beberapa poin, (di antaranya) ucapan, kelakuan, integritas dan penyalahgunaan kewenangan. Itu akan dianalisis, setelah kami kumpulkan fakta dan data yang ada," tegas Fahri.

Seberapa besar pelanggaran Nasir tersebut, Fahri belum bisa mengatakannya karena baru akan dilakukan pemeriksaan terhadapnya lagi. Pihak BK akan memberikan hukuman sesuai dengan kadar pelanggaran Nasir. "Kalau soal etika, itu kategorinya ringan, sedang, berat. Kalau pelanggaran hukumnya berat, ya berat," ujarnya sambil menambahkan pihaknya masih akan menganalisa pelanggaran yang diduga dilakukan Nasir.(inc/rob)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]