Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Umroh
Azis Syamsuddin Apresiasi Pemerintah Arab Buka Ibadah Haji dan Umrah
2021-01-08 14:25:40

Ilustrasi. Saat Masjid Al Haram dibuka kembali saat pandemi Covid-19 dengan peningkatan kapasitas bertahap, ini menunjukkan jamaah menunaikan Shalat Subuh di area Mataaf Ka'bah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mengapresiasi sikap Kerajaan Arab Saudi yang telah mencabut larangan penerbangan internasional ke negaranya dan membuka kembali kegiatan ibadah umrah pada 3 Januari 2021. Untuk itu dirinya meminta agar Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) untuk dapat segera melakukan komunikasi dan kordinasi kepada Pemerintahan Kerajaan Arab Saudi dalam menindaklanjuti hal tersebut.

"Kemenag harus segera memastikan Kedutaan Besar Arab Saudi agar jemaah umrah indonesia diberikan izin untuk melakukah ibadah umrah ke Tanah Suci. Ditjen PHU juga segera menginformasikan kepada seluruh biro perjalanan umrah agar jemaah yang akan diberangkat ke Tanah Suci dapat mempersiapkan diri secara matang sampai dibuka kembali penerbangan Indonesia ke luar negeri," kata Azis dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Rabu (6/1).

Lebih lanjut Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu berharap agar Kemenag dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat memastikan para jemaah umrah yang berangkat sudah bebas Covid-19, ditandai dengan surat hasil swab PCR yang sudah divalidasi guna menghindari peristiwa penangguhan jemaah umrah asal Indonesia.

"Kemenag dan Kemenkes untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan secara ketat oleh seluruh jemaah saat umrah dan melakukan pengawasan secara ketat atas pelaksanaan protokol kesehatan guna meminimalisir potensi jamaah terinfeksi Covid-19," tegas politisi Golkar itu.

Ia juga mendesak Pemerintah untuk memastikan para jemaah yang pulang dari ibadah umrah mengikuti prosedur protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, seperti melakukan tes usap dan isolasi mandiri yang dipantau selama 14 hari untuk meminimalkan potensi penyebaran Covid-19 ke keluarga dan masyarakat. "Pemerintah harus mensukseskan umroh tahun ini, sebagai upaya Diplomasi kontrak haji 2021 dan mengembalikan nama baik Indonesia pasca peristiwa penangguhan jamaah di tahun 2020," tutup Azis.(tn/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Umroh
 
Sejalan dengan Semangat Revisi UU PIHU, Perlu Perubahan Regulasi Umrah 'Backpacker'
 
Keberangkatan Umrah Meningkat, Bukhori Dorong Pemerintah Tunjukan Keberpihakan
 
Bukhori Optimis Indonesia Dapatkan Izin Umrah dan Haji
 
Umrah Dibuka Lagi, Pemerintah Diminta Jamin Prokes Calon Jemaah
 
Jamaah Indonesia Belum Dapat Izin Umrah, Wakil Ketua MPR: Lakukan Extra Lobi dan Yakinkan Pihak Saudi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]