Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KPU
Audit Dana Parpol, KPU Gandeng Akuntan Publik
Tuesday 20 Aug 2013 19:06:27

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) serius dalam menertibkan dana kampanye partai politik. Salah satunya, KPU akan menggandeng akuntan publik untuk mengaudit keuangan para peserta pemilu 2014 tersebut.

"Makanya kami akan kerjasama dengan IAI (Ikatan Akuntan Indonesia), dan IAPI (Ikatan Akuntan Publik Indonesia). Nanti mereka akan memberikan siapa-siapa saja akuntan publik yang memang sehat, bagus untuk mengaudit," kata anggota KPU Ferry Kurnia Riskiansyah saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2013.

Nantinya, satu kantor akuntan publik akan mengaudit maksimal dua partai politik. Dengan demikian, KPU berharap auditor bisa lebih fokus dalam bekerja. "Misalnya ada 12 partai berarti ada 6 akuntan publik," ujarnya.

Ferry melanjutkan KPU akan memberikan waktu selama 30 hari atau 1 bulan bagi setiap kantor akuntan untuk melakukan proses audit terhitung sejak diterimanya laporan dana kampanye dari partai. Setelah itu, katanya, mereka wajib menyampaikan hasil audit ke KPU. "Kami akan publikasi hasilnya melalui website KPU," tuturnya.

Sanksi untuk akuntan nakal

Ferry juga menyinggung soal kemungkinan akuntan publik yang dipercaya oleh KPU tetapi menyeleweng. Misalnya dengan merekayasa hasil audit atau memberi hasil laporan tidak benar.

Bila mendapati kejadian seperti itu, Ferry memastikan KPU akan memberikan sanksi yang tegas bagi mereka. "Tidak memberikan informasi yang benar sesuai dengan yang dilaporkan maka KPU Provinsi akan membatalkan kantor akuntan publik itu sendiri. Ada sanksinya juga. Ini yang lebih penting, administratif," jelasnya, seperti dikutip dari viva.co.id, pada Selasa (20/8).

Ferry menegaskan bahwa pihaknya berwenang membatalkan kerjasama dengan sebuah kantor akuntan yang nakal dan tidak optimal dalam memberikan pelayanan untuk mengaudit dana kampanye. Meski demikian, ia berharap proses audit tersebut dapat berjalan dengan baik.

"Dia pasti punya etika profesi juga. Sama dengan dokter, lawyer. Ada pengawas internal. Makanya kami tunjuk yang independen. Mudah-mudahan tidak terjadi (kongkalikong)," ucapnya.(eh/vvc/bhc/rby)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]