Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 

Atut-Rano Siap Digugat Pesaingnya
Sunday 23 Oct 2011 23:07:00

Tiga pasangan cagub-cawagub Banten dalam Pemilukada 2011 (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Cagub Banten Ratu Atut Chosiyah merasa optimis dirinya bersama Rano Karno akan menang dalam Pemilukada yang telah dilaksanakan pada Sabtu (22/10) kemarin. Namun, pihaknya juga siap untuk digugat oleh para pesaingnya nanti, begitu KPUD Banten mengumumkan hasil akhir perolehan suara Pilgub tersebut.

“Jika ada pihak yang tidak terima, kami siap untuk digugat nanti,” kata Ratu Atut kepada wartawan, usai menghadiri Rapat Konsolidasi dan Diklat Kader Golkar Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesatuan Perempuan Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (23/10).

Menurut Atut, rasa tidak puas salah satu pihak dalam Pemilukada Banten 2011 ini merupakan sesuatu yang wajar. Namun, tetap harus dilakukan sesuai dengan saluran hukum yang telah disediakan. “Kami juga memiliki hak jawab untuk mempergunakannya ke depan. Kami juga dari sekarang sudah mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan (gugatan sengketa pemilukada) itu,” jelasnya.

Atut yang berpasangan dengan Rano Karno berdasarkan hasil perhitungan cepat (qiuck count), perolehan suaranya untuk sementara unggul dari pasangan Wahid-Irna dan Jazuli-Marzuki. Namun, dirinya tetap untuk menunggu hasil yang telah diplenokan KPUD Banten. “Kami tetap ingin menunggu hasil akhir Pleno KPUD,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini, Atut juga menyatakan rasa syukurnya, karena berdasarkan hasil pemantauan sejumlah pihak yang berkaitan dengan hajatan demokrasi masyarakat Banten itu, telah berjalan cukup baik. Kondisi ini pun diharapkan hingga seluruh tahapan Pemilukada berakhir. “Mudah-mudahan saja,” imbuh dia.

Meski tahapan Pemilukada Banten belum tuntas, Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie telah memberikan ucapan mengucapkan selamat kepada Ratu Atut-Rano Karno. "Saya sangat senang hasil yang dicapai perempuan dari Partai Golkar. Masyarakat Banten masih mempercayainya untuk memimpin kembali Banten,” ujar dia.

Berdasarkan hasil quick count yang dirilis Jaringan Suara Indonesia (JSI) dan Konsultan Citra Indonesia (KCI) memperlihatkan bahwa pasangan nomor urut 1 (satu) Atut-Rano unggul dari dua pasangan lain. Atut-Rano meraih suara lebih dari 50%, disusul Wahidin-Irna yang hampir memperoleh 38%, dan Jazuli-Muzaki sekitar 12%.(inc/irw)


 
Berita Terkait
 
Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
 
Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
 
Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
 
Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
 
H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]