Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Haji
Aturan Haji Sekali Demi Keadilan
Tuesday 28 Apr 2015 15:30:13

Menteri Agama (Menang), Lukman Hakim Saifuddin.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemberlakukan menunaikan ibadah haji sekali dalam seumur hidup untuk keadilan dan memberikan kesempatan kepada saudara muslim lainnya yang belum berhaji menjadi aturan yang santun dan bijaksana ditengah tingginya animo masyarakat untuk berhaji.

Saat Menteri Agama (Menang), Lukman Hakim Saifuddin ditanya apakah ada individu atau ormas yang menolak atau menyayangkan kebijakan yang akan berlangsung pada musim haji tahun ini tersebut, Menag menjawab tidak ada.

“Hingga detik ini, saya belum menerima kabar dari satu pun, baik ormas maupun perorangan yang menolak kebijakan ini. Semoga tidak ada yang mempertanyakannya, karena sekali lagi, ini demi keadilan” terang Menag.

Menag menambahkan, peraturan ini bisa berlangsung 3, 5, 10 atau 15 tahun, tergantung situasi dan kondisi. “Peraturan ini berlaku bagi jamaah haji reguler saja. Untuk jamaah haji khusus, tidak diberlakukan, karena disamping haji khusus dikelola oleh swasta, animo masyarakat di haji khusus masih dalam tahap kewajaran” jawab Menag

Saat ini, rata-rata masa tunggu calon jamaah haji mencapai belasan tahun. Hingga hari ini, daerah paling pendek masa tunggunya adalah Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, yakni hanya 5 tahun. Sedang daerah dengan masa tunggu paling lama adalah Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, yakni 28 tahun.

Jamaah haji tahun 2015, selain lebih murah dari jamaah haji 2014, kualitas pelayanannya pun makim membaik.

“Jamaah haji kita di Makkah mendapatkan makan, layanan bus shalawat. Juga ada efisiensi perjalanan, di mana jika tahun kemarin jamaah haji yang hendak ke Madinah harus turun di Jeddah lalu melanjutkan perjalanan darat ke Madinah, kini, jamaah haji dari tanah air bisa langsung turun di Madinah” tambah Menag.(ar/ar/kemenag/bh/sya)


 
Berita Terkait Haji
 
Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
 
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
 
Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
 
Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]