Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Haji
Aturan Haji Sekali Demi Keadilan
Tuesday 28 Apr 2015 15:30:13

Menteri Agama (Menang), Lukman Hakim Saifuddin.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemberlakukan menunaikan ibadah haji sekali dalam seumur hidup untuk keadilan dan memberikan kesempatan kepada saudara muslim lainnya yang belum berhaji menjadi aturan yang santun dan bijaksana ditengah tingginya animo masyarakat untuk berhaji.

Saat Menteri Agama (Menang), Lukman Hakim Saifuddin ditanya apakah ada individu atau ormas yang menolak atau menyayangkan kebijakan yang akan berlangsung pada musim haji tahun ini tersebut, Menag menjawab tidak ada.

“Hingga detik ini, saya belum menerima kabar dari satu pun, baik ormas maupun perorangan yang menolak kebijakan ini. Semoga tidak ada yang mempertanyakannya, karena sekali lagi, ini demi keadilan” terang Menag.

Menag menambahkan, peraturan ini bisa berlangsung 3, 5, 10 atau 15 tahun, tergantung situasi dan kondisi. “Peraturan ini berlaku bagi jamaah haji reguler saja. Untuk jamaah haji khusus, tidak diberlakukan, karena disamping haji khusus dikelola oleh swasta, animo masyarakat di haji khusus masih dalam tahap kewajaran” jawab Menag

Saat ini, rata-rata masa tunggu calon jamaah haji mencapai belasan tahun. Hingga hari ini, daerah paling pendek masa tunggunya adalah Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, yakni hanya 5 tahun. Sedang daerah dengan masa tunggu paling lama adalah Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, yakni 28 tahun.

Jamaah haji tahun 2015, selain lebih murah dari jamaah haji 2014, kualitas pelayanannya pun makim membaik.

“Jamaah haji kita di Makkah mendapatkan makan, layanan bus shalawat. Juga ada efisiensi perjalanan, di mana jika tahun kemarin jamaah haji yang hendak ke Madinah harus turun di Jeddah lalu melanjutkan perjalanan darat ke Madinah, kini, jamaah haji dari tanah air bisa langsung turun di Madinah” tambah Menag.(ar/ar/kemenag/bh/sya)


 
Berita Terkait Haji
 
Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
 
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
 
Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
 
Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]