Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
Atur Lembaga Survei, KPU Pakai Standar Internasional
Tuesday 28 Jan 2014 20:57:25

Komisioner KPU, Sigit Pamungkas.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang partisipasi masyarakat yang mewajibkan para lembaga survei mendaftarkan diri ke KPU dan mengatur pengumuman hasil quick count. Terkait kebijakan itu, anggota KPU Sigit Pamungkas menegaskan hal itu dalam rangka melaksanakan undang-undang.

"KPU adalah pelaksana undang-undang. KPU melakukan standar internasional bagaimana suatu survei bisa dipertanggungjawabkan di publik," kata Sigit di Gedung KPU, Jakarta, Selasa 28 Januari 2014.

Sigit mengemukakan lembaga survei/ quick count baru bisa diumumkan 2 jam Waktu Indonesia bagian Barat (WIB) setelah pemungutan suara merupakan perintah undang-undang. Demikian juga dengan larangan survei di masa tenang.

"Pilpres memang memuat hal yang sejenis. Undang-undang itu sudah di-judicial review, pasal itu dibatalkan, tapi untuk Pemilu berbeda," ujarnya, seperti dilansir dari viva.co.id.

Sigit menjelaskan objek judicial review pada 2009 itu terbatas kepada Undang-undang Pilpres. Oleh karena itu, pemilu tetap merujuk pada aturan tersebut.

"Meski sudah di-judicial review secara substansif tapi KPU tidak bisa mengikuti KPU karena objeknya berbeda," imbuhnya.

Sigit melanjutkan, KPU menggunakan standar internasional untuk mengatur lembaga survei. Misalnya, dalam mengumumkan hasil survei mereka harus mencantumkan metodologi, memberitahu bahwa survei bukan hasil resmi dan lain-lain.

"Lembaga survei tidak boleh melakukan survei pada masa tenang atau lebih cepat sebelum 2 jam. Ada pidananya juga," ucapnya.(vvc/bhc/rby)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]