Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BPJS
Atasi Defisit, BPK dan BPKP Harus Awasi BPJS Kesehatan
2018-09-19 21:51:29

Ilustrasi. Flyer BPJS Kesehatan.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Defisit keuangan yang setiap tahun dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menuntut pengawasan ketat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ini penting agar sejumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak mengalami kerugian.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Supriyatno menegaskan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPK, BPKP, dan BPS di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9). Seperti diketahui, keterlambatan pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan membuat para tenaga medis dan pasien kesulitan memberi pelayanan dan mengakses layanan kesehatan dengan baik.

Yang jelas, kata Supriyatno, masyarakat akan selalu dirugikan dengan kondisi defisit keuangan BPJS Kesehatan ini. "Kalau selama 6 bulan tidak dibayar, bisa bangkrut rumah sakit. Tenaga kesehatannya juga susah. BPK dan BPKP harus awasi ini. Apakah iurannya kekecilan, mungkin itu bisa ditambah supaya BPJS tidak rugi. Ke depan harus ada solusi," seru Supriyatno.

Ia mengimbau BPK dan BPKP turun langsung mengecek kondisi keuangan BPJS Kesehatan untuk mengetahui laporan keuangannya setiap waktu. "Pengawasan keuangan yang kredibel ini bukan hanya tugas DPR, tapi tanggung jawab kita bersama," ujar Anggota F-Gerindra DPR RI ini.

Sementara, tercatat sejak 2014-2015 BPJS Kesehatan telah defisit, padahal sudah ada penganggaran mencapai Rp 4,5 triliun hingga Rp 6 triliun, sampai saat ini total defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 16,5 triliun. Melihat kondisi anggaran negara saat ini, tidaklah dalam kondisi yang aman. Terlebih lagi badai pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) masih berkecamuk.

Untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang tak kunjung tuntas, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyarankan, agar para pemangku kepentingan mengumpulkan seluruh ahli aktuaria dan ekonomi, guna memberikan solusi atasi masalah ini. Ia menegaskan, hendaknya masalah jaminan kesehatan untuk rakyat jangan hanya dibebankan kepada BPJS Kesehatan saja, karena tanpa kerja sama para lembaga negara masalah defisit sulit diatasi.

"Kita melihat BPJS disuruh jungkir balik sendirian, tanpa didukung oleh instrumen pemerintah yang lainnya. Dalam konteks ini kan ada Menteri Kesehatan, ada DJSN, ada juga Menteri Keuangan," papar Dede saat rapat kerja dengan Dirut BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Keuangan dan Ketua DJSN di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/9) lalu.

Dede menilai persoalan yang dialami BPJS Kesehatan sangat dilematis. Masyarakat perlu mendapat pelayanan kesehatan yang layak, namun di sisi lain anggaran untuk memberikan pelayanan kesehatan cekak. "Nah kalau kita perhatikan, apa yang disebut bailout hari ini tuh Rp 4,993 triliun jauh dari kebutuhan. Kebutuhannya itu Rp 16,5 triliun. Kalau dikurangi carry over-nya itu kira-kira Rp 11 triliun," ungkap Dede.

Politisi Partai Demokrat ini mengibaratkan BPJS Kesehatan layaknya mobil Mercy seri C plus terbaik, tetapi bahan bakarnya tidak memadai, sehingga jalannya pun terseok-seok. “Ibarat mobil Mercy seri C plus terbaik, tetapi masalahnya bensin enggak ada. Masih premium sehingga jalan ndut-ndutan,” seloroh Dede.

Dede menambahkan, BPJS Kesehatan selayaknya tidak bisa selalu disuntik anggaran pemerintah, karena cakupannya terlalu luas. "Harus sustain. Kami paham Direksi BPJS Kesehatan punya sistem yang dihargai di seluruh dunia," ungkap politisi dapil Jawa Barat itu.

Sementara di sisi lain, pajak cukai rokok yang rencananya dialokasikan ke BPJS Kesehatan tak berjalan baik. Karena aturannya hasil dari cukai rokok diturunkan ke daerah penghasil tembakau. Menurut Dede, tentu harus ada skema lain yang dilakukan pemerintah agar jaminan kesehatan untuk rakyat berjalan dengan baik. "Tentu harus ada skema lain yang dilakukan pemerintah bukan hanya symptomik atau menyuntik untuk membuat bernafas, tetapi juga running ke depannya," tutup Dede. (eko/mh/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait BPJS
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]