Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Umroh
Arab Saudi Umumkan Umroh Bisa Dimulai Lagi 4 Oktober 2020
2020-09-24 11:33:54

Ibadah umrah dihentikan untuk sementara tujuh bulan lalu karena pandemi virus corona.(Foto: EPA)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Indonesia mengatakan mereka akan meminta jemaah umrah yang tertunda akibat pandemi Covid-19 untuk diprioritaskan berangkat.

Hal ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar, di Jakarta, Rabu (23/9) menyusul pengumuman pemerintah Arab Saudi bahwa penyelenggaraan ibadah umrah akan dibuka secara bertahap mulai 4 Oktober.

"Koordinasi dengan PPIU (Penyelanggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan maskapai terus dilakukan. Kita minta jemaah umrah yang tertunda menjadi prioritas untuk diberangkatkan," kata Nizar.

"Kita juga membahas penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan umrah di masa Covid-19 bersama dengan Kemenkes," tambah Nizar.

Pihak berwenang di Saudi pada Selasa (22/09) mengumumkan bahwa ibadah umrah bisa kembali dijalankan mulai 4 Oktober mendatang, tujuh bulan setelah ibadah ini dihentikan karena pandemi virus corona.

Kementerian Dalam Negeri Saudi mengatakan keputusan ini diambil setelah mencermati situasi di lapangan dan juga untuk mengakomodasi keinginan umat Islam di seluruh dunia yang ingin melakukan ibadah ini.

Kantor berita Saudi, SPA, mengatakan bahwa umrah dibuka mulai 4 Oktober untuk warga Muslim di Saudi sedangkan jemaah dari luar Saudi bisa melaksanakan umrah mulai 1 November.

SPA mengatakan bahwa tidak semua negara dibolehkan mengirim jemaah umrah untuk sementara ini.

Batasi kontak fisik selama jalankan umrah





Umat Islam



Keterangan gambar,


Umat Islam yang menjalankan ibadah umrah untuk mematuhi protokol kesehatan, termasuk jaga jarak dan batasi kontak fisik.




Tidak dijelaskan dari mana saja, SPA mengatakan bahwa yang dibolehkan adalah dari negara-negara tertentu.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Nizar, mengatakan pihaknya masih menunggu rilis dari Saudi terkait negara-negara yang dibolehkan memberangkatkan jemaah umrah.

"Saudi dalam pengumumannya menyebut akan merilis daftar negara mana saja yang akan mendapatkan izin memberangkatkan jemaah umrah. Jadi kami masih menunggu rilis dari Kemenkes Saudi. Kami berharap Indonesia termasuk yang mendapat izin memberangkatkan," kata Nizar.

Pemberangkatan jemaah umrah dari Indonesia dihentikan pada 27 Februari, menurut keterangan Kemenag.

Dikatakan pula, jumlah jemaah umrah akan ditingkatkan secara bertahap dari 6.000 menjadi 20.000 per hari. Jumlah jemaah 6.000 per hari setara dengan 30% dari kapasitas normal.

Diharapkan kapasitas bisa dinaikkan menjadi 40.000 jemaah per hari pada 18 Oktober.

Pada fase selanjutnya, Saudi berharap jumlah jemaah ditingkatkan menjadi 60.000 jemaah per hari mulai 1 November, bersamaan dengan diperbolehkannya jemaah umrah dari luar Saudi.

Warga Muslim yang menjalankan umrah diminta menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan membatasi kontak fisik.

Saudi mengatakan pembatasan umrah akan dicabut begitu ancaman pandemi virus corona dianggap sudah hilang.

Pandemi memaksa pihak berwenang di Saudi untuk membatasi ibadah haji tahun ini.

Biasanya ibadah ini diikuti oleh sekitar dua juta umat Muslim, namun karena wabah, jumlah jemaah tahun ini sangat dibatasi.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Umroh
 
• Sejalan dengan Semangat Revisi UU PIHU, Perlu Perubahan Regulasi Umrah 'Backpacker'
 
• Keberangkatan Umrah Meningkat, Bukhori Dorong Pemerintah Tunjukan Keberpihakan
 
• Bukhori Optimis Indonesia Dapatkan Izin Umrah dan Haji
 
• Umrah Dibuka Lagi, Pemerintah Diminta Jamin Prokes Calon Jemaah
 
• Jamaah Indonesia Belum Dapat Izin Umrah, Wakil Ketua MPR: Lakukan Extra Lobi dan Yakinkan Pihak Saudi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]