Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 

Apple Wajib Ganti Rugi Terkai Kasus Antennagate
Tuesday 21 Feb 2012 00:15:42

Apple wajib menjalakan putusan pengadilan terkait gugatan class action atas produk iPhone 4 (Foto: Digitaltrends.com)
Kasus Antennagate telah membuat Apple menunggak kerugian. Hasil dari gugatan class action di pengadilan Amerika Serikat (AS), dirasa tidak menguntungkan perusahaan tersebut. Apple wajib membayar ganti rugi sebesar 15 dolar AS atau memberikan bumper case gratis kepada setiap pemilik iPhone 4 di negara tersebut.

Bumper case merupakan chasing iPhone yang bisa memperkuat sinyal pada iPhone 4. Sejumlah warga di AS yang telah membeli iPhone 4 harus mengunjungi www.iPhone4Settlement.com. Hal ini perlu dilakukan, agar mereka mendapatkan informasi lebih lanjut tentang bagaimana cara klaim uang ganti itu.

Bahkan, Apple juga akan diminta untuk mengirim email pengingat kepada konsumen iPhone 4 sebelum 30 April 2012 mendatang. Masalah antena itu memang memicu sejumlah gugatan melayang ke Apple sejak 2010 lalu.

Dalam gugatan tersebut disebutkan iPhone 4 susah mendapat sinyal jika dipegang di bagian tertentu. Apple sempat menanggapi masalah ini dan memberikan penawaran bumper case gratis hingga 30 September 2010 lalu.

Atas tanggapan ini banyak pihak menggugat Apple yang berujung class action yang hasilnya sekarang sudah diputuskan oleh pengadilan. Untungnya masalah itu tidak muncul lagi di iPhone 4S, karena Apple sudah menata ulang sistem antena di smartphone tersebut. (sci/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]