Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 

Apple Wajib Ganti Rugi Terkai Kasus Antennagate
Tuesday 21 Feb 2012 00:15:42

Apple wajib menjalakan putusan pengadilan terkait gugatan class action atas produk iPhone 4 (Foto: Digitaltrends.com)
Kasus Antennagate telah membuat Apple menunggak kerugian. Hasil dari gugatan class action di pengadilan Amerika Serikat (AS), dirasa tidak menguntungkan perusahaan tersebut. Apple wajib membayar ganti rugi sebesar 15 dolar AS atau memberikan bumper case gratis kepada setiap pemilik iPhone 4 di negara tersebut.

Bumper case merupakan chasing iPhone yang bisa memperkuat sinyal pada iPhone 4. Sejumlah warga di AS yang telah membeli iPhone 4 harus mengunjungi www.iPhone4Settlement.com. Hal ini perlu dilakukan, agar mereka mendapatkan informasi lebih lanjut tentang bagaimana cara klaim uang ganti itu.

Bahkan, Apple juga akan diminta untuk mengirim email pengingat kepada konsumen iPhone 4 sebelum 30 April 2012 mendatang. Masalah antena itu memang memicu sejumlah gugatan melayang ke Apple sejak 2010 lalu.

Dalam gugatan tersebut disebutkan iPhone 4 susah mendapat sinyal jika dipegang di bagian tertentu. Apple sempat menanggapi masalah ini dan memberikan penawaran bumper case gratis hingga 30 September 2010 lalu.

Atas tanggapan ini banyak pihak menggugat Apple yang berujung class action yang hasilnya sekarang sudah diputuskan oleh pengadilan. Untungnya masalah itu tidak muncul lagi di iPhone 4S, karena Apple sudah menata ulang sistem antena di smartphone tersebut. (sci/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]