Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 

Antena Setipis Kertas
Sunday 28 Aug 2011 00:00:42

Seorang peneliti memperlihatkan antena setipis kertas (Foto: Istimewa)
*Gunakan Angin Sebagai Energi Listrik

Para ilmuwan berhasil menciptakan antena yang dapat mengumpulkan energi listrik dari gelombang elektromagnet di udara sekitar kita. Setipis kertas.

Angin bisa jadi sumber energi listrik. Tapi bagaimana dengan udara statis? Siapa yang bilang udara statis tidak mengandung energi?

Ternyata udara sekitar kita dipenuhi gelombang energi elektromagnet dari berbagai jaringan telekomunikasi ponsel, satelit, maupun radio. Gelombang ini adalah sumber listrik.

Manos Tentzeris, dari Georgia Tech's School of Electrical and Computer Engineering, menciptakan antena yang bisa menangkap energi dari udara sekitar kita.

"Ada banyak energi elektromagnetik di sekitar kita, tapi belum ada yang berusaha mengolahnya," ujar Manos Tentzeris, seperi dikutip dari Inhabitat.

Antena ciptaannya berupa kertas dan bahan polimer tipis yang dapat menangkap gelombang frekuensi sebesar 100 MHz hingga 15 GHz. Alatnya itu kemudian menyimpan energi dalam kapasitor dan baterai.

Energi yang tersimpan dapat digunakan untuk menghidupkan perangkat komunnikasi nirkabel, prosesor komputer, dan perangkat elektronik lain.(bac/sya)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]