Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
APBN
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
2024-12-25 23:40:48

Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan APBN 2025 sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, ia juga mengingatkan agar kebocoran anggaran dapat terus diminimalkan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (24/12), Anis menyampaikan bahwa meskipun audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sudah dilakukan setiap tahun namun potensi kebocoran anggaran masih tetap ada, baik di pos pendapatan negara, terutama pajak, maupun di pos belanja negara.

"Apalagi sudah ada audit yang dilakukan oleh BPK dalam LKPP setiap tahunnya. Tapi potensi kebocoran APBN masih tetap ada, baik yang terdapat di pos pendapatan negara terutama pajak, maupun yang terdapat dalam pos belanja negara," ujarnya.

Politisi Fraksi PKS ini juga menyoroti indikator tingginya kebocoran anggaran yang tercermin dalam angka ICOR (Incremental Capital Output Ratio) sebesar 6,5. ICOR merupakan parameter yang menunjukkan efisiensi investasi di suatu negara.

Ia menjelaskan, semakin kecil angka ICOR maka semakin efisien biaya investasi untuk menghasilkan output tertentu. Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya, angka ICOR berkisar antara 4,0 hingga 5,0. Hal ini dinilai menunjukkan bahwa investasi di Indonesia masih kurang kompetitif.

Anis juga mengingatkan bahwa penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mencerminkan masalah yang masih ada dalam pengelolaan anggaran negara.

"Artinya investasi di Indonesia menjadi tidak kompetitif. Selain itu, bisa terlihat dari angka Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir," lanjutnya.

Meskipun demikian, Anis memberikan apresiasi terhadap pos belanja program prioritas pemerintah yang telah diakomodasi dalam APBN 2025.

"Tentunya kita berkomitmen untuk membantu menyukseskan program Quick Win Pemerintahan baru tersebut, karena berhubungan erat dengan program meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkap Legislator Dapil DKI Jakarta I itu.

Beberapa program yang menjadi fokus perhatian Anis antara lain Program Pemberian Makanan Bergizi Gratis (MBG), yang mencakup pemberian makan siang bagi ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan peserta didik di seluruh jenjang pendidikan, dari prasekolah hingga pendidikan menengah, baik umum, kejuruan, maupun keagamaan.

Selanjutnya, Anis menyebut program pemeriksaan kesehatan gratis. Program ini ditujukan untuk 52,2 juta orang meliputi pemeriksaan tensi, gula darah, foto rontgen untuk screening penyakit katastropik.

Masih terkait kesehatan, pemerintah juga memiliki target pembangunan Rumah Sakit (RS) lengkap berkualitas di daerah, dengan peningkatan RS tipe D menjadi RS tipe C serta sarana prasarana dan alat kesehatannya. Tak luput, Anggota Badan Legislasi DPR RI ini juga menaruh harapan pada Program Renovasi Sekolah.

"Program Renovasi Sekolah akan mencakup renovasi ruang kelas, mebel, dan MCK di seluruh Indonesia. Harapannya akan memperbaiki kualitas sarana dan prasarana sekolah," katanya.

Selain itu, Anis mendukung program pembangunan sekolah unggulan terintegrasi, yang direncanakan di empat lokasi, untuk membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) anak-anak Indonesia, terutama di luar kota besar.

Terakhir, Anis menyoroti program Lumbung Pangan Nasional, Daerah, dan Desa, yang mencakup intensifikasi 80.000 hektar area pertanian dan ekstensifikasi 150.000 hektar lahan sawah. Program ini bertujuan untuk mencukupi kebutuhan pangan nasional dan meningkatkan ketahanan pangan Indonesia.(DPR/uc/rdn)


 
Berita Terkait APBN
 
Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
 
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
 
APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
 
BPK dan KPK Perlu Awasi Penyerapan Anggaran Rp1.200 Triliun Kurun Waktu Dua Bulan
 
Temuan Selisih Anggaran PEN dalam APBN 2020 Sangat Memprihatinkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]