Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 

Anggota Diminta Tingkatkan Disiplin Kehadiran
Thursday 17 Nov 2011 01:40:20

Taufik Kurniawan (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengingatkan anggota DPR untuk bekerja lebih disiplin, terutama terkait kehadiran. Pasalnya, DPR memiliki tugas sangat penting untuk segera menyelesaikan pembahasan sejumlah RUU yang terbilang krusial.

Salah satu RUU membutuhkan perhatian serius adalah RUU Pemilu. “Tingkat disiplin anggota terus menjadi sorotan masyarakat. Tidak ada alasan untuk tidak aktif. Selain itu, banyak RUU strategis yang menyangkut kepentingan publik. Satu di antaranya adalah RUU Pemilu,” kata Taufik kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/11).

Mengenai para anggota yang tingkat disiplin kehadirannya rendah, lanjut dia, pimpinan DPR tengah menunggu hasil evaluasi dari Badan Kehormatan (BK) DPR. Mereka yang malas itu dapat terancam dikenakan sanksi. Pimpinan fraksi pun diminta lebih serius mendorong anggotanya, agar lebih aktif menghadir sidang serta pembahasan RUU.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR Saan Mustopa mengatakan, pihaknya telah mengingatkan anggotanya untuk lebih disiplin. Jika masih dianggap tidak disiplin, mereka akan dikenakan sanksi. “kami sudah memberikan teguran dan peringatan terhadap anggota yang tingkat kehadirannya rendah,” ungkapnya. (mic/rob)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]