Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Transportasi
Anggota DPR Nilai Peraturan Pemerintah Tes PCR Pesawat Beratkan Rakyat
2021-10-23 00:55:04

Ilustrasi. Penumpang pesawat saat di Bandara.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Irwan menilai peraturan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan sangat memberatkan masyarakat yang sudah terpukul akibat pandemi Covid-19. Irwan berpendapat, semestinya biaya tes PCR ditanggung pemerintah.

Hal itu ditegaskan Irwan merespon peraturan terbaru Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali. "Sejak awal, saya sudah minta pemerintah agar ambil alih tanggung jawab terkait biaya PCR. Jangan rakyat yang sudah susah harus menanggung beban deritanya," ujar Irwan dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Jumat (22/10).

Politisi Partai Demokrat ini sepakat masih rendahnya realisasi vaksinasi menjadikan PCR tetap salah satu alat menekan penyebaran Covid-19. Namun demikian, pemerintah juga harus bijak dan tidak menambah beban masyarakat. Irwan menekankan, pemerintah harus punya solusi yang bijak dan bukan menambah derita rakyat.

Oleh karena itu, tutur Irwan, jika pemerintah tidak mampu menanggung biaya PCR maka setidaknya pemerintah bisa menurunkan kembali standar biaya PCR. Mengingat, nominal standar biaya PCR di angka Rp450.000-Rp550.000 masih terbilang tinggi. "Tentu, harga PCR ini harus bisa diturunkan ke harga yang terjangkau oleh seluruh pengguna transportasi udara," pungkas legislator dapil Kalimantan Timur ini.

Sementara, Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah juga mempertanyakan keputusan pemerintah Indonesia mewajibkan pelaku perjalan domestik atau penumpang pesawat udara untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR. Ia menilai kebijakan yang diambil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu sangat memberatkan masyarakat.

"Ini kebijakan aneh. Percuma masyarakat diajak menyukseskan vaksinasi tapi kenyataan di lapangan masyarakat masih dibebankan dengan tes PCR. Seharusnya masyarakat tidak dibebankan dengan hal-hal yang mestinya tidak perlu dilakukan," ujar Nadlifah, Jumat (22/10).

Nur Nadlifah menyarankan, seharusnya membuat kebijakan yang tidak bertolak belakang dan menimbulkan spekulasi publik mengenai konspirasi Covid-19 ini. "Kenapa saya bilang aneh, kita selama ini berjuang mati-matian mengajak masyarakat untuk mau divaksin sehingga herd immunity tercapai. Setelah perlahan itu diterima oleh publik, justru pemerintah sendiri yang merusaknya," ungkapnya.

"Contohnya kebijakan penumpang pesawat wajib PCR. Publik jadi berpikir, oh vaksin itu proyek bisnis kesehatan. Percuma vaksin wong masih wajib tes PCR," sambung Politisi Fraksi PKB itu.

Dia juga menilai bila Keputusan Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tetang PPKM yang mewajibkan tes PCR untuk perjalanan Jawa-Bali, bertolak belakang dari keinginan pemerintah sendiri yang sedang bekerja keras melakukan percepatan pemulihan ekonomi.

Semestinya kata dia, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dan sudah menerima vaksin dosis kedua cukup menggunakan rapid antigen. "Meski saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, Nadlifah mengatakan bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong mahal. Biaya tes PCR bisa 50 persen dari harga tiket pesawat," tutupnya.(rnm/es/un/sf/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Transportasi
 
Bayar Tiket Parkir Bukan Berarti Kendaraanmu Aman
 
Kemenhub Harus Kaji Kembali Pembatasan Penjualan Tiket di Pelabuhan Bakauheni
 
Kemenhub Didesak Atasi Mahalnya Harga Tiket Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara
 
Pemerintah Diingatkan Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Impor KRL
 
Kaji Ulang Wacana Jalan Berbayar di DKI Jakarta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]