Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Haji
Anggito: Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji Semakin Menipis
2019-04-24 20:45:05

JAKARTA, Berita HUKUM - BPKH tak mampu jika diminta membiayai semua kuota tambahan sebesar 10 ribu jamaah. Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan uang setoran haji yang dikelola BPKH sudah semakin menipis. Dia mengatakan, BPKH tidak memiliki kemampuan lagi jika diminta membiayai semua kuota tambahan sebesar 10 ribu.

"Anggaran virtual account kami sudah terpotong cukup banyak dan untuk memotong lagi nampaknya tidak mungkin. Karena berarti akan mengurangi alokasi virtual account dibandingkan dengan tahun 2018," kata Anggito saat menggelar rapat di Komisi VIII DPR RI, Selasa (23/4) kemarin.

Anggito memastikan, kemampuan BPKH saat ini masih sangat terbatas. Karena nilai manfaat yang dipergunakan pada tahun berjalan di 2019 sangat besar sekitar Rp 7 triliun. Sehingga masih terlalu dini jika nilai manfaat yang ada di BPKH diproyeksikan untuk BPIH kuota tambahan.

"Jadi kalau kami ditanya apakah masih ada kemampuan untuk ke nilai manfaat lebih, tentu kami belum bisa menyampaikannya," katanya.

Anggito mengatakan, untuk melaporkan itu, masih satu kuartal. Sehingga BPKH belum bisa memberikan datanya. Tentunya kata Anggito, selama ini BPKH setiap waktu selalu memonitor, memantau pergerakan keuangan haji.

Anggito memastikan, pihaknya terus berupaya untuk bisa mencapai yang ditargetkan dalam program kerja BPKH dan pemerintah. Anggito berharap, target nilai manfaat itu bisa lebih didapat oleh BPKH sehingga jamaah haji dapat merasakan lebih dari nilai manfaatnya. "Syukur-syukur bisa melebihi target nilai manfaat yang dibebankan kepada kami," katanya.

Anggito menyampaikan, selain berusaha untuk dapat meningkatkan nilai manfaat, BPKH juga telah melakukan efisiensi demi keuangan di BPKH tidak semakin menipis yang menyebabkan kerugian terhadap jamaah yang berangkat belakangan. "Kami menyampaikan, Alhamdulillah bisa melakukan efisiensi untuk pengadaan real. Yaitu jumlahnya adalah Rp 65 miliar, meskipun uang tersebut belum diaudit oleh BPK," katanya.

Anggito menyarankan, yang seharusnya menjadi sumber utama untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji kuota tambahan adalah negara melalui APBN. Karena kuota tambahan sebesar 10 ribu itu demi mengentaskan persoalan kepentingan negara di bidang antrean haji. "Seharusnya yang menjadi sumber utama dalam keadaan di mana negara membutuhkan itu adalah APBN," katanya.

Kenapa APBN harus menjadi sumber utama untuk membiayai 10 kuota haji tambahan? Dia beralasan, hal tersebut merupakan bagian dari urusan negara. Sehingga seharusnya semua hal yang menyangkut kebutuhan negara, negara harus siap membiayai. "Di dalam pengurusan penyelenggaraan kenegaraan seperti ini (biayai kuota tambahab 10 ribu, Red) negara harus hadir," katanya.(republika/bh/sya)



 
Berita Terkait Haji
 
Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
 
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
 
Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
 
Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]