Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
Anggaran untuk Surat Suara Pemilu 2014 Turun
Friday 10 Jan 2014 18:52:47

Logo KPU.(Foto: BH/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi anggaran pencetakan surat suara dari Rp 858 miliar menjadi Rp 513 miliar. Revisi tersebut sudah termasuk ongkos kirim dan penambahan dua persen surat suara.

Namun, angka proyeksi untuk biaya cetak suara, ongkos kirim, dan penambahan dua persen surat suara, KPU hanya perlu mengeluarkan anggaran Rp 345 miliar. KPU mengaku bakal mengembalikan selisih anggaran ke kas negara.

"Kan selisih. Nanti setelah pemilu, kalo memang tidak digunakan akan disetor ke kas negara," kata Kepala Biro Logistik KPU Boradi di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (10/1).

Adapun mekanisme anggaran untuk cetak surat suara akan ditentukan dari kecilnya penawaran kepada perusahaan tender. KPU tinggal menghitung berapa yang harus dikeluarkan negara untuk membiayai kebutuhan logistik surat suara tersebut.

"Kalau si A (perusahaan) memenangkan (tender) ini, berapa negara harus mengeluarkan? Jadi dicari selisih yang paling sedikit," tukasnya, demikian seperti yang dikutip dari metrotvnews.com.

Sementara itu, untuk semua logistik pemilu, KPU menganggarkan Rp1,7 triliun. Tetapi, KPU menggklaim bisa melakukan penghematan dengan memaksimalkan sisa logistik yang tersisa di pemilu 2009.

Kendati demikian, total anggaran logistik yang bakal terpakai masih menunggu hasil Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir yang masih dibersihkan.

"Kalau ada tambahan (anggaran), artinya surat suara bertambah," tukasnya.(mtv/bhc/rby)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]