Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Notaris
Anggap Langgar Kebebasan Berserikat, Wadah Tunggal Organisasi Notaris Digugat
Monday 01 Sep 2014 17:31:37

Pemohn yang diwakili kuasa hukumnya Ismail Kamarudin Umar saat menyampaikan dalil-dalil permohonan dalam sidang uji materi UU Jabatan Notaris, Kamis (28/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Humas/Ganie)
JAKARTA, Berita HUKUM - Himpunan Notaris Indonesia (HNI) dan dua orang notaris mengajukan Pengujian Undang-Undang Jabatan Notaris. Dalam sidang perdana yang digelar Kamis (28/8), Ismail Kamarudin Umar selaku kuasa hukum para Pemohon menyampaikan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Jabatan Notaris telah melanggar hak konstitusional para Pemohon untuk berserikat dan berkumpul. Sebab, pasal tersebut mengharuskan para notaris berhimpun dalam Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya wadah organisasi notaris.

Ketiga ayat yang digugat oleh Pemohon secara lengkap berbunyi sebagai berikut.

Pasal 82

(1) Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris

(2) Wadah Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Ikatan Notaris Indonesia

(3) Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu-satunya wadah profesi Notaris yang bebas dan mandiri yang dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Notaris

Kuasa hukum Pemohon, Ismail Kamarudin Umar mengatakan Pasal 27 ayat (1) sepanjang frasa “satu wadah” bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, Pemohon juga keberatan dengan ayat lain pada Pasal 27 yang terkait dengan pembatasan wadah organisasi notaris yang merujuk hanya pada Ikatan Notaris Indonesia (INI).

“Pada dasarnya kami melihat bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pasal 27 sepanjang frasa ‘satu wadah’. Yang kedua, wadah organisasi notaris sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah Ikatan Notaris Indonesia. Dan ketiga, sepanjang frasa satu-satunya,” ujar Ismail singkat.

Dalam permohonannya, Pemohon menganggap ketentuan tersebut telah membatasi kebebasan berserikat bagi notaris untuk membentuk organisasi-organisasi profesi notaris dan bergabung dengan organisasi-organisasi dimaksud. Pembatasan tersebut dinilai telah melanggar hak asasi para notaris, khususnya hak untuk berserikat dan berkumpul seperti yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.

Penunjukan Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya wadah profesi notaris juga dianggap menghilangkan hak dan pengakuan organisasi notaris lainnya. Disampaikan oleh Pemohon, terdapat organisasi notaris lainnya yang sampai saat ini masih eksis, antara lain Himpunan Notaris Indonesia (HNI) dan Persatuan Notaris Indonesia (PERNORI). Kedua organisasi notaris tersebut pun memiliki anggota-anggota aktif yang notabene berprofesi sebagai notaris. Pemohon menganggap bahwa keikutsertaan para notaris dalam organisasi selain INI harus dilindungi dan diberi kepastian hukum.

Oleh karena itu, dalam petitumnya Pemohon meminta Mahkamah menyatakan ketentuan dalam Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Pemohon juga meminta ketentuan yang mengikat para notaris untuk bergabung dalam satu wadah INI dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, Pemohon maupun notaris lainnya dapat bergabung dalam wadah organisasi notaris lainnya atau membentuk organisasi notaris baru.(Yusti Nurul Agustin/mh/mk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Notaris
 
• Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien
 
• Laporan Terhadap Notaris Otty Hari Ditolak, Rudyono: Ini Berbahaya Bagi Masa Depan Hukum Indonesia
 
• Dirjen AHU: GRIPS Penting Bagi Notaris untuk Cegah TPPU
 
• Pernah Diputus, Uji Ketentuan Wadah Tunggal Organisasi Notaris Dinyatakan 'Mutatis Mutandis'
 
• Ikatan Notaris Indonesia: MKN Tidak Berfungsi Sebagai Pembela Notaris
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]