Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 

Andi Nurpati Penuhi Panggilan Polri
Friday 15 Jul 2011 14:54:

JAKARTA-Andi Nurpati memenuhi panggilan tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat (PD) dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tersangka mantan juru panggil MK, Mahuri Hasan dan kawan-kawan.

Andi Nurpati tiba di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (15/7) pukul 10.00 WIB. Ia datang bersama tujuh penasihat hukum. Perempuan asal Sulawesi Selatan (Sulsel) ini langsung menjadi buruan puluhan awak media yang hendak mewancarainya. Banyaknya pertanyaan yang ditujukan kepadanya, membuat dia kesulitan memberikan pernyataan.

Akhirnya pertanyaan tersebut hanya dijawa singkat. “Saya siap memberikan jawaban seluruh pertanyaan yang akan diajukan petugas,” selorohnya.
Dalam pemeriksaan perdana ini, Andi Nurpati juga menyatakan, membawa sejumlah dokumen yang nantinya diperlukan dan akan ditunjukan kepada tim penyidik. Sebelum kedatangan Andi Nurpati, mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi bersama putrinya, Neshawati sudah tiba lebih dulu. Mereka dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus yang sama.

Sementara Anggota tim pengacara Andi Nurpati, Farhat Abbas mengatakan, dirinya bersama enam kuasa hukum telah ditunjuk untuk mendampingi pemeriksaan tersebut. Namun, sebenarnya ada sejumlah pengacara yang juga siap mendampingi Andi Nurpati. “Kami, bertujuh ditunjuk untuk mendampingi dia (Andi Nurpati-red) yang dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar suami artis Nia Daniati tersebut.
Sebelumnya, pihak MK melaporkan dugaan surat palsu yang dipakai KPU dalam menetukan pemilik kursi anggota DPR untuk Daerah Pemilihan I Sulsel, pada Agustus 2009.

Pengaduan ini disampaikan langsung Ketua MK Mahfud MD kepada Bareskrim Polri pada 12 Februari lalu. Sebelum kejanggalan itu terungkap MK, KPU melalui rapat pleno sempat memutuskan pemenang kursi DPR untuk dapil itu adalah caleg dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo.

MK mencurigai banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini, seperti mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi, Neshawati (putri Arsyad), Cakra (putra Arsyad), Masyhuri Hasan, Dewi Yasin Limpo dan Andi Nurpati yang disebut-sebut memimpin rapat pleno KPU saat itu. Namun, kasus yang baru diselidiki kepolisian pada Mei 2011 ini, hanya sebatas menetapkan dan menahan seorang pelaku, yakni mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan pada 1 Juli lalu. Dia diduga menjadi salah seorang dari kelompok pembuat surat palsu MK.

Dalam forum panja mafia pemilu DPR, juga terungkap adanya perubahan suara untuk Dapil Sulsel I. Menurut staf Biro Teknis KPU Solahuddin, perubahan itu atas perintah dari Andi Nurpati. Akhirnya pleno KPU 21 Agustus 2009 tersebut, sempat terjadi perdebatan seputar Dapil Sulsel I hingga akhirnya diputuskan ada penambahan suara ke Dewi Yasin Limpo.

Penjelasan Solahudin kemudian dipertegas Kepala Biro Hukum KPU Sigit Joyowardono. Menurutnya, ada penambahan suara yang akhirnya memenangkan satu calon itu dilakukan Andi Nurpati dalam rapat pleno tersebut. Sedangkan Andi Nurpati membantah telah ikut andil dalam dugaan pemenangan Dewie Yasin Limpo. Dirinya hanya meneruskan surat keputusan MK yang belakangan baru diketahui palsu.(nas)



 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]