Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 

Andi Nurpati Ancam Laporkan Panja DPR ke Polisi
Tuesday 19 Jul 2011 13:54

JAKARTA-Serangan bertubi-tubi yang dilancarkan sejumlah anggota Panja Mafia Pemilu DPR, membuat Andi Nurpati meradang. Dirinya merasa kesal, karena tersudutkan dengan komentar-komentar anggota Dewan. Ia pun tidak terima dengan pelakuan itu dan mengancam akan melaporkan pimpinan serta dan anggota Panja DPR kepada Mabes Polri.

Namun, ancaman Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat tersebut, tak membuat gentar para anggota Panja Mafia Pemilu DPR. Satu di antaranya adalah anggota dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin. Aktris ini malah balik menuding upaya yang dilakukan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPK) tersebut bagian dari pengalihan isu utama mengenai kasus dugaan pemalsuan dokumen Mahkamah Konstitusi. “Itu pengalihan isu,” kata Nurul kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa(19/7).

Menurut dia, dirinya memaklumi langkah Andi Nurpati tersebut, karena begitu beratnya beban psikologis menghadapi interogasi penyidik. Apalagi ditambah dengan tekanan dari publik. "Dia (Andi Nurpati-red) sudah kecapaian menjalani pemeriksaan Polisi. Sudah pasti lelah, apalagi menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam. Dia sengaja melempar bola panas. Biarkan saja, kami tetap konsisten. Justru Panja yang akan ke Mabes Polri untuk meminta keterangan Mashuri Hasan," selorohnya.

Pendapat serupa disampaikan anggota Panja DPR Budiman Sujatmiko. Anggota Fraksi PDIP ini justru mengingatkan Andi Nurpati bahwa anggota Panja tak bisa dipidanakan, karena mereka menyampaikannya dalam forum resmi yang merupakan bagian dari tugas-tugas sebagai anggota DPR. “Silahkan saja lapor ke Polisi. Tapi kami ingatkan bahwa yang kami lakukan adalah bagian dari tugas DPR yang dilindungi UU,” tutur mantan Ketua Umum Partai Demokratik Rakyat (PRD) tersebut.

Sebelumnya, Andi Nurpati melalui koordinator penasihat hukumnya, Denny Kailimang mengancam melaporkan ketua dan anggota Panja Mafia Pemilu kepada Kepolisian. Nama Ketua Panja DPR Chairuman Harahap, masuk daftar orang yang akan dilaporkannya. Komentar-komentar Chairuman seperti itu di luar rapat panja, dianggap tidak etis. Bahkan, dikhawatirkan mempengaruhi proses hukum yang dijalani Andi Nurpati di Bareskrim Polri.

Denny juga akan melaporkan ketidaketisan pihak panja ini ke Badan Kehormatan (BK) DPR RI. Pasalnya, komentar-komentar pihak Panja di luar rapat, tanpa disertai bukti keterlibatan Andi Nurpati, adalah pelanggaran hukum pencemaran nama baik. "Kami sedang kumpulkan koran-koran, berita-berita di media di layar kaca, siapa-siapa yang molontarkan pernyataan-pernyataan yang bisa menimbulkan kesan menyudutkan klien kami," kata Denny.

Seperti diberitakan, Chairuman selaku ketua Panja memang sempat menyatakan jika timnya menyimpulkan sementara bahwa keterangan Andi Nurpati di depan anggota Panja, 30 Juni 2011 itu, sebuah kebohongan. Kesimpulan ini didasari keterangan Andi Nurpati yang dicek silang dengan keterangan-keterangan yang diberikan staf MK dan staf KPU, tenryata bertolak belakang.

Chairuman juga sempat mengatakan Andi Nurpati punya peran dominan dalam kasus ini, karena sempat menghubungi panitera MK, Zainal Arifin untuk menyerahkan surat palsu MK. Panja meminta keterangan Andi di dalam rapat dan melontarkan pernyataan tentang dugaan keterlibatan Andi dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota KPU.(rob)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]