Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 

Andi Mallarangeng Pasrah Dicopot dari Menpora
Monday 19 Sep 2011 16:15:52

Menpora Andi Mallarangeng (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kabar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan melakukan reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, telah meresahkan sejumlah menteri. Tak keculai dnegan Menpora Andi Mallarangeng. Namun, ia mengaku pasrah dengan keputusan yang akan diambil atasannya itu nanti.

Andi Mallarangeng pun menolak tudingan bahwa dirinya risau atas rencana perombakan jajaran menteri tersebut. Alasannya, ia telah menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini ditegaskannya, usai melakukan rapat kerja dengan Komisi X di gedung DPR, Jakarta, Senin (19/9).

Untuk meyakinkan wartawan yang terus menanyakannya, Andi pasang strategi dengan terus mengumbar senyum saat ditanyakan seputar rencana perombakan kabinet. Untuk menghindari cecaran wartawan, akhirnya Andi pun menyatakan, ada atau tidaknya reshuffle, semuanya menjadi kewenangan presiden sebagai pemilik hak prerogatif presiden.

"Presiden punya hak mengevaluasi kabinetnya dan kalau perlu, punya hak sesuai konstitusi dalam melakukan perombakan. Kami selaku menteri, ya kerja saja yang baik. Sewaktu-waktu dan setiap saat, apakah akan dievaluasi, terserah saja. Yang penting kami kerja sebaik mungkin,” kata Andi Mallarangeng.

Andi mempertegas, tak hanya dirinya yang siap bila sewaktu-waktu dievaluasi Presiden SBY, menteri lainnya juga pastinya sudah siap sewaktu-waktu akan menerima hasil evaluasi tersebut. Dengan begitu, semua menteri, termasuk dirinya tak merasa risau. "Semua menteri siap, diangkat atau diganti, atau dipindahkan. Karena, urusan reshuffle itu urusan presiden," ujarnya diplomatis.

Andi tak merasa kasus suap di kementeriannya yang kini sedang ditangani oleh KPK, menjadi pintu masuk bagi presiden untuk melakukan perombakan kabinet, yang bisa saja berimbas kepada dirinya. "Terkait kasus suap di kementrian yang kini ditangani KPK, silahkan saja dan saya juga sudah memberikan penjelasan kepada KPK. Siapa saja harus siap dipanggil KPK. Sekarang yang terpenting adalah fokus bekerja," tandasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam tak membantah Presiden SBY akan melakukan reshuffle kabinet. "Katanya kan ini dekat-dekat reshuflle. Jadi, siapa tahu ditelepon (Presiden SBY)," seloroh Dipo sambil melempar senyum.

Dipo yang namanya disebut-sebut bakal direshuffle ini, juga menegaskan soal reshuffle dia tidak tahu sama sekali, karena itu hak Presiden SBY. Nmaun, para menteri pasti tahu, bila dalam dua tahun pemerintahan SBY bakal ada reshuffle Kabinet.

"Tapi kan orang-orang itu baca karena ingin reshuffle pada gerahlah. Ingin dipanggil. Ingin dipanggil Soeharto, kalau dulu. Yah aku ingin dipanggil Soeharto. Sekarang aku ingin dipanggil SBY (jadi menteri)," katanya lagi sambil bercanda.(tnc/rob/wmr)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]