Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 

Anas Siap Buka-bukaan Dengan Nazaruddin
Thursday 11 Aug 2011 21:02:18

Nazaruddin dan Anas (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum menantang mantan Bendahara Umum Muhammad Nazaruddin untuk buka-bukan setibanya di Indonesia. Anas tidak takut memang pihak penegak hukum mengkonfrontasinya dengan Nazaruddin. "Saya siap (konfrontasi)," kata Anas kepada wartawan di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (11/8).

Anas merasa bersyukur koleganya di partai tersebut telah ditangkap. Dengan demikian, semua kebenaran gosip dan berita miring tentang dirinya dan Demokrat bisa dibuktikan di depan hukum. "Saya kira itu harus kita syukuri karena dengan pulangnya Nazar ke Indonesia maka proses hukum akan dimulai," terangnya.

Mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu, membantah partainya telah mnelakukan pembohongan terhadap public. Hal ini terkait dengan pernyataan kader Partai Demokrat Sutan Bhatoegana usai menemui Nazaruddin beberapa bulan yang lalu, bahwa berat badannya turun 18 Kg dan wajahnya menjadi cekung.

Ternyata foto Nazar bersama Dubes RI untuk Kolombia Michael Manuafu dua hari lalu, memperlihatkan kondisinya tidak berbeda jauh, seperti saat memberikan pernyataan di gedung DPR lalu. “Itu informasi yang didapatkan tim, ketika bertemu yang bersangkutan di Singapura beberapa bulan lalu. Saat itu juga dilaporkan ke DPP dan disampaikan kepada publik," ujar Anas terus meyakinkan bahwa tim Demokrat itu benar-benat telah menemui Nazaruddin di Singapura.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua mengatakan, surat pemecatan Nazaruddin yang tidak kunjung datang ke DPR hanyalah masalah teknis. Tapi yang bersangkutan sudah tidak tercatat lagi sebagai anggota Demokrat sejak memecatnya pada 25 Juli lalu.

"Ini masalah teknis hanya administrasi saja, ini tinggal proses surat dari DPP ke DPR saja. Mungkin ada keterlambatan. Sekarang dia sudah tidak tercatat lagi sebagai anggota Demokrat," jelas mantan wartawan ini. (mic/rob)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]