Pernyataan ini menanggapi pernyataan Sekjen DPR, Nining Indra" /> BeritaHUKUM.com - Anas Kaget Nazaruddin Masih Anggota DPR

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 

Anas Kaget Nazaruddin Masih Anggota DPR
Friday 12 Aug 2011 22:28:27

Anas Urbaningrum (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku terkejut surat Pergantian Antar Waktu (PAW) M Nazaruddin belum diproses DPR. "Tolong dicek lagi, apa surat itu sudah masuk ke Setjen aatau belum," katanya di Jakarta, Jumat(12/8).

Pernyataan ini menanggapi pernyataan Sekjen DPR, Nining Indra Saleh yang mengatakan bahwa Nazaruddin itu masih menjadi legislator. Segala haknya masih dipenuhi seperti layaknya anggota DPR aktif. Pasalnya, belum ada surat pemberhentian yang masuk kepada instansinya.

Anas menegaskan, ia sudah menandatangani penarikan Nazaruddin dari DPR. Menurutnya, Nazar telah dipecat pada 25 Juli 2011."Saya sudah tandatangani pencabutan KTA tanggal 25 juli kemudian surat PAW itu tanggal 31 juli,"pungkasnya.

Sementara Ketua DPR RI Marzuki Alie mengakui, Nazaruddin masih menerima gaji dari DPR, karena belum dipecat sebagai anggota Dewan. Kini, dengan diterimanya surat pemecatan Nazaruddin dari keanggotaan DPR RI, segera diproses. Namun, ada batas waktu mengirimkan surat itu ke KPU untuk diproses pergantian antra waktu (PAW).

"Secara legal yang bersangkutan masih anggota Dewan. Kami bicara legalitas. Sebab, nyatanya ada anggota DPR yang sudah di penjara, belum diberhentikan, tapi masih makan duit DPR juga," kata Marzuki.

Dikatakan surat pemberhetian Nazaruddin disampaikan Jumat siang. "Ada kesalahpahaman, dikiranya kalau reses adminitrasi tidak berjalan di DPR. Padahal pimpinan DPR bekerja tidak ada hari libur. Nanti disposisi surat ke KPU dikirim. Nanti ke Presiden untuk pemberitahuan," jelas Marzuki.

Sedangkan pemerhati masalah politik Anies Baswedan mengharapkan agar Nazaruddin diperlakukan layaknya manusia biasa. Hal ini terkaiut dengan kekhawatirkan sebagian masyarakat ada upaya untuk melokalisir kasus dugaan korupsi itu. “Mari kita tunggu sajallah, tapi kasus ini memang perlu dikawal oleh media dan masyarakat,” tandasnya.(rob/irw)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]