Pernyataan ini menanggapi pernyataan Sekjen DPR, Nining Indra" /> BeritaHUKUM.com - Anas Kaget Nazaruddin Masih Anggota DPR

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 

Anas Kaget Nazaruddin Masih Anggota DPR
Friday 12 Aug 2011 22:28:27

Anas Urbaningrum (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku terkejut surat Pergantian Antar Waktu (PAW) M Nazaruddin belum diproses DPR. "Tolong dicek lagi, apa surat itu sudah masuk ke Setjen aatau belum," katanya di Jakarta, Jumat(12/8).

Pernyataan ini menanggapi pernyataan Sekjen DPR, Nining Indra Saleh yang mengatakan bahwa Nazaruddin itu masih menjadi legislator. Segala haknya masih dipenuhi seperti layaknya anggota DPR aktif. Pasalnya, belum ada surat pemberhentian yang masuk kepada instansinya.

Anas menegaskan, ia sudah menandatangani penarikan Nazaruddin dari DPR. Menurutnya, Nazar telah dipecat pada 25 Juli 2011."Saya sudah tandatangani pencabutan KTA tanggal 25 juli kemudian surat PAW itu tanggal 31 juli,"pungkasnya.

Sementara Ketua DPR RI Marzuki Alie mengakui, Nazaruddin masih menerima gaji dari DPR, karena belum dipecat sebagai anggota Dewan. Kini, dengan diterimanya surat pemecatan Nazaruddin dari keanggotaan DPR RI, segera diproses. Namun, ada batas waktu mengirimkan surat itu ke KPU untuk diproses pergantian antra waktu (PAW).

"Secara legal yang bersangkutan masih anggota Dewan. Kami bicara legalitas. Sebab, nyatanya ada anggota DPR yang sudah di penjara, belum diberhentikan, tapi masih makan duit DPR juga," kata Marzuki.

Dikatakan surat pemberhetian Nazaruddin disampaikan Jumat siang. "Ada kesalahpahaman, dikiranya kalau reses adminitrasi tidak berjalan di DPR. Padahal pimpinan DPR bekerja tidak ada hari libur. Nanti disposisi surat ke KPU dikirim. Nanti ke Presiden untuk pemberitahuan," jelas Marzuki.

Sedangkan pemerhati masalah politik Anies Baswedan mengharapkan agar Nazaruddin diperlakukan layaknya manusia biasa. Hal ini terkaiut dengan kekhawatirkan sebagian masyarakat ada upaya untuk melokalisir kasus dugaan korupsi itu. “Mari kita tunggu sajallah, tapi kasus ini memang perlu dikawal oleh media dan masyarakat,” tandasnya.(rob/irw)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]