Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 

Anas Harus Segera Mengundurkan Diri
Friday 29 Jul 2011 19:16:

BeritaHUKUM.com/riz
*Telah Membawa Partai Demokrat Dalam Kebohongan

JAKARTA-Anas Urbaningrum didesak bersikap legowo untuk mundur dari jabatannya sebagai ketua umum Partai Demokrat. Sebagai politisi muda, ia sudah tak layak lagi disebut yang memiliki integritas. Kepemimpinanya juga telah membawa PD sebagai partai pendusta.

“Anas harus mencontoh Wapres Muhammad Hatta yang mengundurkan diri dari jabatannya ketika itu. Tapi Hatta berbeda dengan Anas. Hatta mundar karena beda politik dengan Soekarno. Sedangkan Anas harus mundur, karena dia berbohong besar kepada rakyat Indonesia,” kata pemerhati antikorupsi Fadjroel Rahman dalam acara diskusi di DPR, Jakarta, Jumat (29/7).

Sebagai generasi muda, seorang politisi itu harus memiliki ketegasan dalam pemberantasan korupsi. Sementara Anas tak lagi memiliki integritas. Pernyataan dan perbuatannya harus sesuai dan sejalan. Anas memang dibesarkan dalam era reformasi, tapi pada awal-awal reformasi, Anas masih trdengar sayup-sayup.

"Anas memang harus mundur. Dia sudah ketahuan berbohong. Waktu Nazar kabur ke Singapura, dia bilang Nazaruddin sedang berobat. Sekarang, setelah diserang Nazaruddin, dia bilang Nazaruddin pembohong besar. Kini, Demokrat berada dalam lingkaran dusta. Dari dusta yang satu menimbulkan dusta yang lain lagi,” ujar Fadjroel.

Sementara Komunitas Anak Muda Demokrat Sejati (KAUM Demokrat Sejati) mendesak institusi penegak hukum mencekal nama-nama yang disebut Nazaruddin. Langkah ini harus dilakukan, agar tak melarikan diri seperti Nazaruddin.

"Pihak-pihak yang harus dicekal dari petinggi Partai Demokrat, yakni Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Sekjen Demokrat Ibas, Wakil Sekjen Saan mustofa, Wakil Sekjen Angelina Sondakh, anggota Dewan Kehormatan Demokrat Andi Malarangeng dan Mirwan Amir," kata Direktur Eksekutif Kaum Demokrat Sejati Herbert Sitorus dalam rilisnya yang diterima wartawan.

Chandra Hamzah, Ade Raharja, M Jasin dan Johan Budi juga layak dicekal. Hal ini didasari pengakuan mantan empat anak buah Nazaruddin. Orang-orang yang dicekal itu telah berhubungan dengan pejabat KPK dan petinggi Partai Demokrat. “DPR harus mensupervisi KPK," tandasnya.(rob/ans)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]