Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 

Anas Harus Segera Mengundurkan Diri
Friday 29 Jul 2011 19:16:

BeritaHUKUM.com/riz
*Telah Membawa Partai Demokrat Dalam Kebohongan

JAKARTA-Anas Urbaningrum didesak bersikap legowo untuk mundur dari jabatannya sebagai ketua umum Partai Demokrat. Sebagai politisi muda, ia sudah tak layak lagi disebut yang memiliki integritas. Kepemimpinanya juga telah membawa PD sebagai partai pendusta.

“Anas harus mencontoh Wapres Muhammad Hatta yang mengundurkan diri dari jabatannya ketika itu. Tapi Hatta berbeda dengan Anas. Hatta mundar karena beda politik dengan Soekarno. Sedangkan Anas harus mundur, karena dia berbohong besar kepada rakyat Indonesia,” kata pemerhati antikorupsi Fadjroel Rahman dalam acara diskusi di DPR, Jakarta, Jumat (29/7).

Sebagai generasi muda, seorang politisi itu harus memiliki ketegasan dalam pemberantasan korupsi. Sementara Anas tak lagi memiliki integritas. Pernyataan dan perbuatannya harus sesuai dan sejalan. Anas memang dibesarkan dalam era reformasi, tapi pada awal-awal reformasi, Anas masih trdengar sayup-sayup.

"Anas memang harus mundur. Dia sudah ketahuan berbohong. Waktu Nazar kabur ke Singapura, dia bilang Nazaruddin sedang berobat. Sekarang, setelah diserang Nazaruddin, dia bilang Nazaruddin pembohong besar. Kini, Demokrat berada dalam lingkaran dusta. Dari dusta yang satu menimbulkan dusta yang lain lagi,” ujar Fadjroel.

Sementara Komunitas Anak Muda Demokrat Sejati (KAUM Demokrat Sejati) mendesak institusi penegak hukum mencekal nama-nama yang disebut Nazaruddin. Langkah ini harus dilakukan, agar tak melarikan diri seperti Nazaruddin.

"Pihak-pihak yang harus dicekal dari petinggi Partai Demokrat, yakni Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Sekjen Demokrat Ibas, Wakil Sekjen Saan mustofa, Wakil Sekjen Angelina Sondakh, anggota Dewan Kehormatan Demokrat Andi Malarangeng dan Mirwan Amir," kata Direktur Eksekutif Kaum Demokrat Sejati Herbert Sitorus dalam rilisnya yang diterima wartawan.

Chandra Hamzah, Ade Raharja, M Jasin dan Johan Budi juga layak dicekal. Hal ini didasari pengakuan mantan empat anak buah Nazaruddin. Orang-orang yang dicekal itu telah berhubungan dengan pejabat KPK dan petinggi Partai Demokrat. “DPR harus mensupervisi KPK," tandasnya.(rob/ans)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]