Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Haji
Alhamdulillah, Komisi VIII DPR Berhasil Turunkan BPIH 2015
Thursday 23 Apr 2015 00:58:45

Ilustrasi. Suasana Ibadah Haji saat di Masjidil Harom, Kabah, Mekah.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melalui kerja keras dan pembahasan maraton akhirnya Panitia Kerja (Panja) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR berhasil menurunkan BPIH tahun 2015. "Alhamdulillah hari Ini Rabu (22\4) jam 3,30 dini hari kami telah menyelesaikan rapat Panja BPIH," ujar Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid dini hari di ruang kerja Komisi VIII, Senayan Jakarta.

Dijelaskan politisi dari fraksi partai Gerinda ini, pihaknya telah berhasil menurunkan biaya perjalanan ibadah haji tahun ini dengan selisih hingga 502 dolar Amerika Serikat atau sekitar 6 juta rupiah dibanding dengan BPIH tahun 2014 lalu yang sebesar 3.219 dolar AS. Serta selisih 478 dolar Amerika dibanding jumlah yang diajukan Menteri Agama pada bulan Februari yakni sebesar 3.195 dolar AS.

Sodik mengatakan jumlah tersebut merupakan hasil penyisiran Panja BPIH Komisi VIII DPR RI yang diambil dari RDP dengan berbagai pihak, termasuk pihak Kementerian Perhubungan dan Mantan Dirjen PHU (perjalanan haji dan umrah) Kementerian Agama, serta pengawasan langsung di tanah suci beberapa waktu lalu.

"Penurunan BPIH ini tentu tidak mengurangi kualitas dan kuantitas dari pelayanan haji yang akan diterima para calon jemaah haji,"pungkasnya seraya mengatakan penetapan resminya akan berlangsung siang ini bersama dengan Menteri Agama.(Ayu/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Haji
 
Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
 
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
 
Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
 
Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]