Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
WALHI
Aktifis Walhi Sumsel, Siapkan Gugatan Dua Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi
Thursday 04 Jul 2013 18:24:28

Logo Walhi.(Foto: Ist)
PALEMBANG, Berita HUKUM - Kriminalisasi aktifis Walhi yang saat ini menempuh upaya banding mendapa dukungan berbagai tokoh nasional dan daerah. Sebagaimana diketuhui bahwa anwar Sadat dan Dede Chaniago divonis di Pengadilan Negeri Palembang melanggar pasal 160 KUH Pidana tentang penghasutan dan dijatuhi hukum 7 bulan penjara potong masa tahanan. Atas vonis tersebut kedua aktifis lingkungan tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan dan saat ini masih belum ada putusan, Kamis (4/7).

Maraknya konflik sumberdaya alam mengancam aktifis yang senantiasa mendampingi masyarakat korban, inilah yang membuat advokat senior sekaligus pejuang Demokrasi dan HAM Adnan Buyung Nasution turut mendukung atas apa yang diperjuangkan oleh Walhi Sumatera Selatan yang saat ini sedang berjuang keras dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan bersih. Dukungan bukan saja mengalir pada advokat senior tersebut, tercatat ada Nursyahbani Katjasungkana (pendiri LBH APIK), Dianto Babhriadi (KOMNAS HAM), Alvon Kurnia Palma (YLBHI), Febridiansyah (Aktifis ICW), Feri Amsari (Univ. Andalas), dan lain-lain. mereka membubuhkan tandatangannya sebagai penjamin pengalihan tahanan Anwar Sadat dan Dede Chaniago.

Menurut salah satu kuasa Hukum Anwar Sadat dan Dede Chaniago, Muhnur Satyahaprabu bahwa tokoh-tokoh Nasional ini bukan hanya mendukung secara moral tetapi juga secara kongkret ikut menjadi penjamin dalam pengajuan pengalihan penahanan kedua aktifis walhi tersebut. “kriminalisasi aktifis HAM dan Lingkungan Walhi Sumsel sudah menjadi persoalan Nasional dan bahkan International, ternyata Indonesia masih belum berubah secara signifikan. Pengekangan aktifis dan kriminalisasi masih terjadi setiap hari, dan ini jelas melawan mandat reformasi” kata Muhnur Satyahaprabu.

Sementara itu Plt Direktur Walhi Sumsel Hadi Jatmiko menambahkan bahwa konflik sumberdaya alam di Sumatera selatan ini selalu meningkat. “kehadiran aparat kepolisian dalam setiap konflik SDA dan lingkungan tidak menyelesaikan masalah dan malah menjadikan timbulnya masalah baru krena mereka datang dengan kekuatan dan pendekatan fisik. Padahal bukan itu yang harusnya dilakukan” Konflik Sumberdaya alam dan Lingkungan adalah konflik struktural, pendekatannya tidak bisa secara fisik oleh aparat kepolisian tambah Hadi jatmiko

Anwar Sadat dan Dede Chaniago terus mencari keadilan atas apa yang dilakukan aparat negara terhadap dirinya, bahkan jika untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan dibawah Mahkamah Agung tidak juga di dapatkan maka mereka berdua sudah menyiapkan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Muhnur Satyahaprabu Penasehat hukum kedua aktifis walhi tersebut membenarkan bahwa Anwar Sadat dan Dede Chaniago telah menyiapkan 2 (dua) gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “hasil diskusi kami dengan Anwar Sadat dan Dede Chaniago menyepakati tentang rencana pengajuan gugatan Judicial review atas pasal 82 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 66 UU perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup,” tambah Muhnur Satyahaprabu.

Kedua aktifis Walhi tersebut merasa perlu dan berkepentingan atas kedua Undang-Undang tersebut karena hak konstitusionalnya berpotensi dihambat atas kedua UU tersebut. “pasal 82 Kitab UU Hukum Acara Pidana telah menghambat kedua aktifis Walhi untuk diungkap faktanya sebelum pokok perkaranya disidangkan, oleh karena ada pasal 82 pengajuan praperadilan kedua aktifis digugurkan oleh Pengadilan,” tambah Prabu.

Selain pasal dalam KUHAP kedua aktifis Walhi juga mengajukan judiciel review pasal 66 UU lingkungan hidup. “mereka telah dikriminalisasi dengan pasal KUHP padahal mereka sebagai aktifis lingkungan dilindungi oleh UU lingkungan hidup. makanya kami akan meminta pada Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan pasal 66 UU lingkungan hidup karena menurut kami penjelasannya harus extensif lebih meluas tidak sempit seperti yang dijelaskan dalam UU tersebut,” ujar Prabu. Pengajuan gugatan akan disampaikan dalam waktu secepatnya.(wlh/bhc/rby)


 
Berita Terkait WALHI
 
Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI
 
Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
 
Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
 
Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
 
Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]