Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kemenkominfo
Aksi Penanganan Penggunaan Repeater Seluler Ilegal
Wednesday 11 Mar 2015 23:07:36

Ilustrasi. Repeater Seluler.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyikapi maraknya penggunaan penguat sinyal (repeater) seluler ilegal di wilayah DKI Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Informatika c.q. Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) telah menyusun langkah aksi penanganan penggunaan repeater seluler ilegal, dengan tujuan mengurangi gangguan spektrum frekuensi radio (interferensi) akibat adanya penggunaan perangkat penguat sinyal (repeater) seluler illegal.

Langkah-langkah penanganan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Broadcast Message
Direktorat Jenderal SDPPI telah mengadakan kerjasama dengan operator telekomunikasi yang tergabung dalam ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) dan berencana melakukan broadcast message kepada masyarakat agar tidak menggunakan perangkat penguat sinyal (repeater) seluler ilegal, karena akan berdampak pada performansi jaringan milik penyelenggara telekomunikasi yang pada akhirnya merugikan masyarakat secara luas. Broadcast message ini disebar ke masyarakat khususnya untuk mereka yang berada di wilayah DKI Jakarta, karena memiliki tingkat kecenderungan paling tinggi dalam penjualan dan penggunaan repeater seluler ilegal.

2. Penguatan Pengawasan Perangkat Penguat Sinyal (Repeater) Seluler Ilegal
Penguatan pengawasan dilakukan dengan cara monitoring ke lapangan secara langsung dan pengawasan melalui media internet. Pengawasan melalui internet diperkuat karena peredaran penjualan repeater seluler ilegal umumnya melalui media internet. Dari hasil monitoring secara online ditemukan 34 pelaku usaha online yang memperdagangkan repeater seluler ilegal.

Pelaku usaha tersebut telah diperingatkan secara tertulis ke masing-masing alamat email. Bagi pelaku usaha yang tetap memperjualbelikan perangkat penguat sinyal (repeater) seluler illegal melalui media internet akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Penegakan Hukum
Ditjen SDPPI bekerja sama dengan Kepolisian, Pemda setempat, serta pihak terkait dalam waktu dekat akan melakukan penertiban sebagai langkah penegakan hukum kepada penjual repeater seluler ilegal.

Ancaman hukuman terhadap pengguna perangkat penguat sinyal (repeater) seluler yang menimbulkan gangguan fisik dan gangguan gelombang elektromagnetik sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 38 jo pasal 55 diancam dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan/ atau denda sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan bagi para pedagang yang memperjualbelikan perangkat penguat sinyal (repeater) seluler sesuai dengan pasal 32 jo pasal 52 diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan atau denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Kementerian Kominfo menghimbau kepada para pengguna yang menggunakan perangkat penguat sinyal (repeater) seluler agar menggunakan perangkat penguat sinyal (repeater) seluler yang legal dan bagi para distributor/ importir/ pelaku usaha agar perangkat penguat sinyal (repeater) seluler yang diperjualbelikan harus memenuhi persyaratan teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(kominfo/bhc/sya)



 
Berita Terkait Kemenkominfo
 
• Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
 
• Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
 
• DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
 
• Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
 
• Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]