Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Guru
Akhirnya, Bu Guru Retno Menang Telak 3-0 Lawan Ahok di Pengadilan
2016-12-21 15:55:25

Mantan Kepala SMAN 3 Jakarta Retno Listyarti.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Kepala SMAN 3 Jakarta Retno Listyarti memenangkan sidang Pengadilan di tingkat kasasi. Ini merupakan kemenangan dengan telak ketiga kalinya (3-0) Ibu Guru Retno melawan kezaliman dari Pemprove DKI Jakarta saat dipimpin oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus pemecatan dirinya sebagai Kepala Sekolah.

Sebelumnya, Retno dipecat dari jabatannya sebagai kepala sekolah oleh Ahok melalui Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Retno kemudian menggugat pemecatannya lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Majelis Hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang memutus perkara tersebut yakni Yosran, Irfan Fachruddin, dan Yulius. Lewat situs resmi mahkamahagung.go.id, majelis hakim dalam amar putusannya memutus "Tolak Kasasi". Putusan tersebut dibuat pada 13 Desember 2016.

Secara khusus, Retno pun berterima kasih atas putusan tersebut. "Trims atas keadilan ini," kata Retno lewat akun Twitter-nya @RetnoListyarti, Sabtu (18/12).

Sementara, banyak sekali netizen di media sosial twitter yang mengucapkan selamat atas kemenangan Retno melawan ketidak adilan dan kesewenang-wenangan dari Ahok saat menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Dia pun menjelaskan, kemenangannya ini merupakan sesuatu yang sempurna. "Kemenangan ini sangat sempurna,di semua tingkatan pengadilan,saya dimenangkan tanpa ada satu hakim pun yg berbeda pendapat/desenting opinion," kata dia.

"Perintah 3 Pengadilan, Pemprov harus mengembalikan nama baik, harkat, martabat & kedudukan jabatan sy. Tapi, saya sudah tidak BERMINAT LAGI," tulis Retno.

"Semoga Pemprov segera mencabut SK 355/2015 yg dittd Kadisdik DKI Jakarta yg mrpkan objek gugatan yg ditolak MA."

"Sy mencari keadilan karena dulu Pemprov DKI menutup jalur damai & ujaran kpd sy selalu negatif. Kini 3 tingkatan pengadilan memenangkan sy," tweet @RetnoListyarti, Rabu (21/12).

Sebelumnya, majelis hakim PTUN memenangkan seluruh gugatan Retno Listyarti dan menolak pembelaan yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dalam putusan Nomor 165/G/2015/PTUN JKT, hakim meminta Disdik membatalkan SK pencopotan Retno dan merehabilitasi nama baik Retno.

Retno dicopot dari jabatannya oleh Kepala Disdik DKI Arie Budiman atas perintah Ahok sebagai kepala sekolah. Alasannya, Retno menghadiri talk show di sebuah stasiun televisi swasta saat ujian nasional berlangsung.

Retno menghadiri acara diskusi itu dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Alhasil, Gubernur DKI Jakarta Ahok marah dan memerintahkan kepala dinas agar Retno dicopot.(dbs/pikiranumat/SR/bh/sya)


 
Berita Terkait Guru
 
Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
 
Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
 
HNW Kembali Perjuangkan Keadilan Anggaran Dan Rekrutmen Guru Agama
 
Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemendikbud Ristek Harus Respon Cepat
 
Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]