Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Hutan
Ahli: Pemerintah Berwenang Atur dan Urus Hutan
2016-05-09 09:45:57

Ilustrasi. Hutan Sumatera.(Foto: BH/sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah berwenang mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan sesuai dengan konsepsi penguasaan Sumber Daya Alam (SDA) sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi pada sidang perkara Pengujian Undang Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), Rabu (4/5) lalu di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Rullyandi menjelaskan penguasaan sektor kehutanan telah sesuai dengan konsepsi penguasaan SDA. Artinya, penguasaan sektor kehutanan sebagai salah satu kekayaan alam oleh Negara dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hal tersebut kemudian dipertegas lagi oleh Pasal 4 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal tersebut mengatur kewenangan apa saja yang dimiliki negara atas sektor kehutanan. Antara lain, negara berwenang mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan. Negara juga berwenang untuk menetapkan status wilayah tertentu dengan kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan. Selain itu, Negara juga berwenang mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.

Meski demikian, lanjut Rullyandi, penguasaan hutan oleh negara tidak serta-merta mengabaikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang eksistensinya masih terlihat. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan.

Seperti halnya UU Kehutanan yang mendasarkan sumber legitimasinya pada Pasal 33 UUD 1945, UU P3H yang digugat oleh Pemohon juga melegitimasikan pada pasal yang sama. Dengan kata lain, ahli hendak mengatakan bahwa kebijakan-kebijakan dalam UU P3H termasuk kebijakan yang memidanakan pelaku perusakan hutan merupakan kewenangan administratif yang dimiliki Pemerintah sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Penegakan Sanksi

Sementara itu, terkait sanksi pidana yang dikenakan kepada pelaku perusakan hutan, Rullyandi mesengatakan sanksi pidana dipandang sebagai sanksi yang efektif untuk menanggulangi masalah kejahatan. Selain itu, sanksi pidana merupakan wujud tanggung jawab negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta upaya perlindungan hukum bagi warganya. Terlebih, tindak pidana di sektor kehutanan mempunyai karakteristik khusus. Oleh karena itu, sanksi pidana yang diberikan juga bertujuan memberikan perlindungan seperti memiliki prinsip pencegahan bahaya lingkungan, prinsip kehati-hatian dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

"Adanya klausul ataupun ketentuan sanksi pidana dalam pasal a quo lebih merupakan instrumen sarana untuk menegakan ataupun upaya preventif dan represif dalam rangka mewujudkan doelmategheid (daya guna, kemanfaatan, kegunaan, manfaat dan tujuan) dari undang-undang a quo," tandas Rullyandi.(YustiNurulAgustin/MK/bh/sya)


 
Berita Terkait Hutan
 
Uni Eropa Sahkan UU Anti-Deforestasi, Pemerintah Indonesia Mesti Berbenah
 
Tak Hanya Identifikasi dan Pendataan, Ansy Lema Minta KLHK Tindak Tegas Pelaku Perusakan Hutan
 
Cegah Kerusakan Hutan, Pengelolaan Hutan yang Lestari Harus Jadi Prioritas
 
Perlu Penguatan Peran Negara dalam Perlindungan Kawasan Hutan
 
Walhi: 427.952 Hektar Hutan Kalimantan Jadi Konsesi di Era Jokowi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]