Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
LPSK
Agus Condro Pindah Penjara
Wednesday 03 Aug 2011 15:03:43

Istimewa
*Minta Segera Revisi UU LPSK

JAKARTA-Terpidana perkara korupsi penerima cek perjalanan (traveller cheque/TC) terkait terpilihanya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 2004. Agus Condro Prayitno dipastikan segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Alas Roban, Jawa Tengah. Hal ini merupakan keinginannya, agar bisa lebih dekat dengan keluarganya.

"Anak saya serta kerabat saya, bisa jalan kaki kalau mau menjenguk saya di dalam penjara. Jaraknya hanya 600 meter dari rumah keluarga ke Lapas Alas Roban," tutur Agus kepada wartawan, saat meninggalkan Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (3/8).

Sebelumnya, Agus akan menjalani masa pidana di LP Cipinang, Jakarta.Berdasarkan pertimbangan keluarga sekaligus peran Agus sebagai justice collaborator, pemerintah meloloskan permintaan Agus dan keluarga untuk dieksekusi ke LP Alas Roban. Agus juga dipisahkan dari tahanan kasus cek perjalanan lainnya dengan alasan keamanan dan keselamatan.

Agus yang didampingi kuasa hukumnya, Firman Wijaya, menambahkan, dirinya sudah ikhlas dengan vonis satu tahun tiga bulan tersebut. Dia pun berharap adanya perubahan UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Revisi UU tersebut merupakan pintu masuk banyaknya pelapor pelaku (participant whistleblower) seperti dirinya di masa datang. "Saya yakin akan semakin banyak yang melaporkan praktik korupsi sejak awal, jika ada jaminan dirinya tidak ditahan atau dijadikan tersangka," ujar dia.

Sementara kuasa hukum Agus, Firman Wijaya mengatakan, sesuai aturan remisi, Agus diperkirakan akan keluar lebih cepat. Saat dipindahkan, Agus turut didampingi anggota LPSK Basuki serta JPU Muhammad Roem. Agus diperkirakan akan tiba di LP Alas Roban pada Kamis (4/8) dini hari nanti.(dbs/bie)


 
Berita Terkait LPSK
 
• LPSK Sebut 3 Langkah Ini Perlu Ditempuh Pemerintah untuk Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
 
• Ketua DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar karena Minim Anggaran
 
• LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
 
• LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
 
• DPR Kritik LPSK Tak Lindungi Kasus Viral
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]