Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
LPSK
Agus Condro Pindah Penjara
Wednesday 03 Aug 2011 15:03:43

Istimewa
*Minta Segera Revisi UU LPSK

JAKARTA-Terpidana perkara korupsi penerima cek perjalanan (traveller cheque/TC) terkait terpilihanya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 2004. Agus Condro Prayitno dipastikan segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Alas Roban, Jawa Tengah. Hal ini merupakan keinginannya, agar bisa lebih dekat dengan keluarganya.

"Anak saya serta kerabat saya, bisa jalan kaki kalau mau menjenguk saya di dalam penjara. Jaraknya hanya 600 meter dari rumah keluarga ke Lapas Alas Roban," tutur Agus kepada wartawan, saat meninggalkan Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (3/8).

Sebelumnya, Agus akan menjalani masa pidana di LP Cipinang, Jakarta.Berdasarkan pertimbangan keluarga sekaligus peran Agus sebagai justice collaborator, pemerintah meloloskan permintaan Agus dan keluarga untuk dieksekusi ke LP Alas Roban. Agus juga dipisahkan dari tahanan kasus cek perjalanan lainnya dengan alasan keamanan dan keselamatan.

Agus yang didampingi kuasa hukumnya, Firman Wijaya, menambahkan, dirinya sudah ikhlas dengan vonis satu tahun tiga bulan tersebut. Dia pun berharap adanya perubahan UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Revisi UU tersebut merupakan pintu masuk banyaknya pelapor pelaku (participant whistleblower) seperti dirinya di masa datang. "Saya yakin akan semakin banyak yang melaporkan praktik korupsi sejak awal, jika ada jaminan dirinya tidak ditahan atau dijadikan tersangka," ujar dia.

Sementara kuasa hukum Agus, Firman Wijaya mengatakan, sesuai aturan remisi, Agus diperkirakan akan keluar lebih cepat. Saat dipindahkan, Agus turut didampingi anggota LPSK Basuki serta JPU Muhammad Roem. Agus diperkirakan akan tiba di LP Alas Roban pada Kamis (4/8) dini hari nanti.(dbs/bie)


 
Berita Terkait LPSK
 
LPSK Sebut 3 Langkah Ini Perlu Ditempuh Pemerintah untuk Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
 
Ketua DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar karena Minim Anggaran
 
LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
 
LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
 
DPR Kritik LPSK Tak Lindungi Kasus Viral
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]