Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 

Adjie Notonegoro Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Tuesday 02 Aug 2011 01:03:20

Istimewa
JAKARTA-Perancang busana ternama, Adjie Notonegoro dituntut 1,5 tahun penjara. Terdakwa Adjie dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melkaukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dalih ia berutang untuk tambahan modal bisnis barang perhiasan tidak terbukti. Demikian tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumino.

"Dari pemeriksaan persidangan, fakta menunjukan bahwa terdakwa Adjie Notonegoro bukan berutang, melainkan melakukan penipuan dan penggelapan,"ujar penuntut umum Sumino dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/8).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menyebutkan terdakwa Adjie pernah ditahan sebelumnya dalam kasus yang sama. Tuntutan satu tahun enam bulan adalah tuntutan yang wajar bagi paman artis Ivan Gunawan tersebut. "Pertimbangan sebelumnya pernah dihukum inilah yang membuat kami menuntutnya dengan hukuman tersebut,” jelas Sumino.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, lanjut Sumino, terdakwa Adjie Notonegoro telah melunasi satu dari tiga hutang yang ia lakukan. Kendati sudah melunasi satu hutang, bukan berarti perkara Adjie Notonegoro selesai. "Nilai utangnya tinggal 250 juta. Adjie juga sudah melunasi utangnya 100 juta ke Dewi Agustina. Yang dilunasin baru satu orang bukan berarti laporannya dihapus," ungkap jaksa.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (kejati) DKI Jkaarta menahan terdakwa Adjie Notonegoro, karena tidak mampu membayar hutang penyanyi dangdut Dewi Cinta. Sesaat sebelum diciduk, Adjie Notonegoro langsung melunasi hutangnya sejumlah 100 juta rupiah. Hal inilah yang membuat paman dari Ivan Gunawan itu ditahan.

Pada tahun sebelumnya, Adjie Notonegoro juga pernah tersangkut kasus utang-piutang. Adjie pun dihukum empat bulan penjara, karena divonis bersalah atas laporan dari sang korban Melvin Chandrianto Tjin yang mengalami kerugian sebesar Rp 860 juta.(tnc/bie)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]