Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
Ada 60 TPS Sulit Dijangkau, KPU Kaur Lakukan Analisis Giografis TPS untuk Pemilu 2019
2018-10-27 06:00:16

Ketua KPU Kaur, Meixxy Rismanto, SE.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kaur, Bengkulu mematangkan langkah-langkah yang harus diambil untuk mempercepat Distribusi dan Tabulasi guna persiapan pada Pemilu 2019 mendatang.

Ketua KPU Kaur Meixxy Rismanto, SE mengatakan bahwa, dalam menghadapi Pileg dan Pilpres serentak 2019 pihaknya telah melakukan kajian wilayah yang tersulit jangan sampai menghambat proses pemungutan suara.

"Ada beberapa spot titik yang memang wilayahnya sangat sulit dijangkau oleh anggota kita di lapangan. Di wilayah kecamatan Maje-Nasal Desa Penyandingan, Pasar Jumat, Suka Jaya, Tri Jaya di Kecamatan Muara Sahung Desa SP 3, SP 8, SP I, Kecamatan Luas Desa SP4 Serdang Indah. Inilah giografis yang paling sulit apa lagi di saat musim penghujan. Lebih kurang 60 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sulit untuk di jangkau ini akan kita optimalkan," ujar Meixxy, Jumat (26/10).

Untuk diketahui, terdapat 15 Kecamatan, 192 Desa dan 3 Kelurahan yang terdiri dari 416 TPS diseluruh Kabupaten Kaur pada hari pencoblosan, Rabu 17 April 2019 mendatang..

"Divisi Teknis kita sudah turun langsung untuk menganalisis apa saja yang menjadi kebutuhan untuk mempercepat kerja anggota kita di lapangan. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 15 Kecamatan dan Desa daerah yang tersulit akan kita usahkan fasilitasnya untuk mempercepat sistem kerja," jelas Ketua KPU Kaur.

Kendaraan roda dua akan diusahkan jalan keluarnya untuk segera di carikan solusinya. KPU sebagai penyelenggara, tentunya sangat berharap agar pelaksanaan Pemilu 2019 berjalan dengan lancar.

Seluruh rangkaian distribusi logistik mudah-mudahan tidak ada kendala baik dari segi keamananya. Kejadian yang dulu semoga tidak terjadi lagi, kita meminimalisir kesalahan-kesalahan di lapangan," pungkas Meixxy,(bh/aty).


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]