Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 

Ada 230 Ribu Anak Jalanan di Indonesia
Thursday 25 Aug 2011 02:09:47

Anak Jalanan Indonesia (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
BEKASI- Berdasarkan data Kemensos, saat ini terdapat 230 ribu anak jalanan di Indonesia. Atas data tersebut, kementerian tersebut menargetkan dalam jangka waktu tiga tahun, Indonesia bebeas dari anak jalanan. Hal ini akan dilakukan melalui program-program pencegahan dan penanggulangannya.

Sementara di DKI Jakarta, terdakwa sekitar 8.000 anak jalanan. Dari jumlah itu, baru 5.420 anak jalanan yang mendapatkan Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) dengan total bantuan senilai Rp 11,4 miliar dari anggaran sejumlah lembaga seperti Kemensos, Dinas Sosial, ILO, dan Medco.

"Dalam upayanya menuntaskan masalah anak jalanan di Indonesia, tahun ini Kemensos sudah memberikan buku tabungan kepada 3.849 anak," ungkap Mensos Salim Segaf Al-Jufri dalam acara program Belanja Bareng Anak (BBA) di Bekasi, Rabu (24/8).

Selain itu, Kemensos juga bekerjasama dengan Dinas Sosial dalam membantu pemberdayaan 766 keluarga anak jalanan dengan total bantuan senilai Rp 800 juta. Program BBA ini diharapkan dapat membantu pemenuhan kebutuhan anak seperti makanan, pakaian, dan peralatan sekolah.

"Program ini juga bisa menjadi sarana silaturahmi, rekreasi/hiburan anak, serta sarana untuk mendidik dan mengarahkan mereka agar bisa mengambil keputusan secara mandiri dalam menentukan prioritas barang yang akan dibeli," ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut kegiatan hari ini, Kemensos akan mendata anak jalanan yang ikut serta guna dibina pada sejumlah rumah singgah mitra Kemensos untuk menampung anak jalanan," ungkapnya.(tnc/ind)



 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]