Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 

Abraham: Pimpinan KPK Striker Semua
Monday 27 Feb 2012 23:31:18

Abraham Samad (Foto: Twitter.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kabar adanya perpecahan dalam internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantah ketuanya, Abraham Samad. Ia pun memastikan bahwa tidak ada perpecahan di antara pimpinan KPK. Yang terjadi sebenarnya adalah perbedaan pendapat dalam menyikapi suatu persoalan.

"Perbedaan pendapat itu wajar karena setiap pimpinan memiliki karakter masing-masing," kata Abraham Samad dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR yang berlangsung di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/2).

Penegasan ini menjawab pertanyaan yang dilontarkan para anggota Komisi III DPR, karena mereka khawatir dengan umur kepemimpinan KPK yang baru dua bulan sudah dilanda perpecahan. "Mumpung baru dua bulan (menjabat). Masih ada tiga tahun ke depan untuk bersama-sama," kata anggota FPDIP DPR Trimedya Panjaitan.

Ketua KPK Abraham Samad kembali membantah adanya perpecahan di internal. Menurut dia, yang terjadi hanya perbedaan pendapat. Hal itu, kata dia, wajar lantaran juga terjadi di tempat lain seperti di Komisi III. Penjelasan itu pernah dijelaskan Abraham di Gedung KPK.

"Pimpinan KPK jilid III ini beda dengan pimpinan KPK jilid II. Semua striker sehingga kami sedikit dinamis. Saya datang dari seberang (Sulawesi Selatan) pasti punya cara berbeda. Kalau pernah lihat saya jalan agak cepat, kalau saya naik tangga tidak satu-satu, tapi loncat-loncat," jelas dia disambut senyum para politikus Senayan.

Politisi PDIP lainnya, Ahmad Basarah menilai, dengan diberi kesempatan seluruh pimpinan untuk berbicara dalam rapat, menunjukkan adanya kekompakan dan semangat menjaga sistem kolektif kolegial di kalangan pimpinan KPK. “Tapi perlu disiapkan bagian belakang agar pengkhianat-pengkhianat bisa segera dibersihkan," tandasnya.(dbs/rob)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]