Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Haji
Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
2024-06-25 22:19:28

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid saat mengunjungi jemaah haji Indonesia asal Kebumen yang sedang transit di salah satu hotel transit di Madinah, Arab Saudi, Senin (24/6).(Foto: Sgh/Andri)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menegaskan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji bukanlah bentuk politisasi yang bertujuan menjatuhkan pihak tertentu, melainkan upaya untuk memperbaiki pelaksanaan ibadah haji. Hal ini disampaikan Wachid usai mengunjungi jemaah haji Indonesia asal Kebumen yang sedang transit di salah satu hotel transit di Madinah.

"Kalau ada yang menekankan Pansus (Haji) politisasi, itu tidak benar. Memang ini dilakukan oleh teman-teman di DPR atau politisi, ya memang politik, tapi tujuannya bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk memperbaiki pelaksanaan ibadah haji," jelas Wachid kepada Parlementaria di Madinah, Arab Saudi, Senin (24/6).

Wachid mengungkapkan beberapa permasalahan yang memerlukan perhatian serius dan penyelesaian segera. Salah satu isu utama yang disorot adalah lemahnya diplomasi antara Indonesia dan Arab Saudi. Ia menekankan pentingnya diplomasi antarnegara, bukan hanya melalui Kementerian Haji, tetapi juga melibatkan Kementerian Luar Negeri serta penekanan dari pimpinan negara.

"Kita amati diplomasi kita lemah. Diplomasi ini penting untuk perbaikan-perbaikan di sini karena haji ada di Arab Saudi. Diplomasi negara dengan negara diperlukan, tidak bisa hanya oleh (level) kementerian, tapi juga perlu penekanan antara Raja dan Presiden ke depan," ungkap Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Selain itu, Wachid menyoroti permasalahan visa, baik visa haji maupun visa non-haji, yang kerap menimbulkan masalah bagi masyarakat. Banyak warga Indonesia yang tertipu dengan iming-iming harga murah menggunakan visa non-haji untuk berangkat haji, yang pada akhirnya ditelantarkan di Arab Saudi.

"Visa haji dan visa non-haji sekarang menjadi masalah besar. Kita tidak bisa menyalahkan masyarakat yang menggunakan visa non-haji karena mereka tidak tahu, mereka diiming-imingi harga murah. Ketika mereka ditelantarkan, sebagai wakil rakyat, saya harus menyampaikan kepada pemerintah bahwa ini tidak bisa terjadi. Ini harus dituntaskan melalui diplomasi antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Saudi Arabia," tegas Wachid.

Wachid juga menjelaskan bahwa Pansus Haji dibentuk bukan untuk kepentingan politik semata, tetapi demi kepentingan umat dan perbaikan pelaksanaan ibadah haji di masa mendatang. Ia berharap bahwa semua pihak dapat bekerja sama dan tidak ada fraksi yang menolak keputusan ini.

"Ini bukan demi kepentingan politik, tetapi demi kepentingan umat dan perbaikan pelaksanaan ibadah haji ke depan. Saya berharap tidak ada fraksi yang keluar dari keputusan Pansus (Haji)," ujar Wachid.

Dengan pembentukan Pansus Haji, Wachid berharap agar permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara komprehensif dan pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan lebih baik di masa yang akan datang.(skr/rdn/parlementaria/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Haji
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]