Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 

Abdul Hafiz Pertanyakan Status Andi Nurpati
Tuesday 11 Oct 2011 22:55:55

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Proses pemeriksaan kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga melibatkan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati, membuat heran Abdul Hafiz Anshary. Ia pun mempertanyakan alasan polisi yang hingga kini belum juga menetapkan status tersangka terhadap salah satu petinggi Partai Demokrat tersebut.

"Saya tidak paham dengan kinerja polisi. Mengapa hingga sekarang Bu Andi (Nurpati) belum juga dijadikan tersangka. Mungkin ada lain yang belum lengkap. Tapi itu kewenangan polisi, saya tak layak mengomentari," kata dia dalam jumpa pers di gedung KPU, Jakarta, Selasa (11/10).
Berdasarkan pengamatan dirinya, lanjut dia, pihak kepolisian sudah berkali-kali mendatangi kantor KPU. Bahkan, sejumlah komisioner KPU telah dimintai keterangan. Begitu pula dengan rekonstruksi yang menghadirkan sejumlah saksi ke gedung penyelengara pemilu itu. "Saya tidak bilang harusnya bukti itu sudah cukup untuk jadi tersangka, namun sudah banyak pemeriksaan yang dilakukan," ungkapnya.
Ketua KPU ini hanya berharap pihak kepolisian segera mungkin menyelesaikan kasus itu. Pasalnya, secara tidak langsung kasus surat palsu MK telah merusak citra anggota KPU dan institusinya ini. "Kami juga tidak enak dengan adanya kasus mafia pemilu dan tidak diselesaikan. Sepertinya kami ikut dituding disalahkan," kata Abdul Hafiz.
Dalam kesmepatan terpisah, anggota Komisi II DPR yang juga anggota Panja mafia Pemilu Abdul Malik Harmain menilai, penetapan Ketua KPU sebagai tersangka dugaan manipulasi surat suara Pemilu Legislatif 2009, merupaka upaya pengalihan isu.
“Saya menduga penetapan ini sebagai bentuk pengalihan isu dari pemalsuan surat MK. Kecurigaan ini didasarkan pada kecepatan polisi dalam menangani kasus ini, sementara penanganan kasus surat palsu yang sudah sangat lama, belum juga mampu menetapkan pelaku utamanya. Saya yakin ini pengalihan isu,” kata dia.
Tapi, lanjut dia, atas informasi ini pihak Panja Mafia Pemilu akan melakukan pendalaman. Langkah ini ditempuh untuk mengetahui lebih jauh keterlibatan oknum KPU. “panja perlu mendalami kasus ini, kalau dasar penetapan tersangka itu didasarkan keputusan KPU secara institusi, maka semua anggota KPU terlibat,” tandasnya.(mic/wmr/rob)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]