Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
APBN
APBN Tak Digunakan Lagi Dalam Krisis Perbankan
2016-03-14 11:42:25

Ilustrasi. Amir Uskara Anggota Komisi XI DPR RI.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penggunaan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dipastikan tak digunakan lagi dalam menangani krisis perbankan di Tanah Air. Hal ini berkaca dari pengalaman kasus Bank Century dan kasus BLBI yang telah menguras APBN.

Amir Uskara Anggota Komisi XI DPR RI saat dihubungi pada, Senin (14/3), menjelaskan, RUU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang segera akan disahkan ini, memastikan bahwa dana dari APBN tak digunakan untuk menyelesaikan krisis perbankan. DPR dan pemerintah sudah sepakat menyangkut hal ini.

"Pemerintah dan DPR sepakat tidak menggunakan APBN dalam penanganan krisis perbankan. Dalam waktu tiga bulan setelah diundangkan, OJK sudah harus menetapkan bank sistemik sebagai antisipasi dalam meningkatkan pengawasan," jelas Anggota F-PPP Dapil Sulawesi Selatan 1 ini. Seperti diketahui, saat ini Komisi XI DPR sedang menyelesaikan draf akhir RUU PPKSK dengan pemerintah sebagai pengganti atas UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Pada Pasal 41 RUU PPKSK ini, ditegaskan bahwa jika ada krisis perbankan, maka pendanaan restrukturisasi perbankannya bersumber dari pemegang saham bank, hasil pengelolaan aset, kontribusi industri perbankan, dan atau pinjaman yang diperoleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dari pihak lain.

Bila kemudian dana tersebut belum mencukupi untuk menyehatkan kembali bank bermasalah, maka menurut Pasal 41 ayat (4) dalam draf sementara RUU ini, diambil dari jaminan atas pinjaman yang dilakukan LPS atau pinjaman kepada LPS itu sendiri. Rencananya, lanjut Amir, RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Jumat (18/3).(mh/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait APBN
 
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
 
Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
 
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
 
APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
 
BPK dan KPK Perlu Awasi Penyerapan Anggaran Rp1.200 Triliun Kurun Waktu Dua Bulan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]