Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
APBN
APBN 2020 Harus Diserap Optimal Untuk Tahan Kontraksi Ekonomi
2020-11-06 20:33:35

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin.(Foto: Ist/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kontraksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2020 tercatat mulai membaik yaitu minus 3,49 persen (year of year) dibandingkan kuartal lalu sebesar minus 5,32 persen. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mendorong pemerintah untuk menyerap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 secara optimal untuk menahan kontraksi ekonomi berkelanjutan di penghujung tahun.

"Pemerintah perlu terus fokus untuk memulihkan permintaan secara agregat yang tertekan akibat pandemi. Saat ini, APBN tahun 2020 masih memiliki ruang yang dapat dimanfaatkan untuk terus mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Misalnya dengan menjaga tren penyerapan belanja pemerintah yang terus bergerak positif hingga akhir tahun nanti. Selain itu, realisasi penyerapan stimulus fiskal pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pun harus terus didorong agar maksimal," ungkap Puteri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/11).

Berdasarkan laporan APBN KiTa periode Oktober 2020, Kementerian Keuangan mencatat nilai serapan anggaran PEN senilai Rp344,11 triliun atau sekitar 49,5 persen dari total biaya untuk penanganan COVID-19. Sedangkan, Badan Pusat Statistik pada Kamis (5/11/2020) mencatat pertumbuhan komponen Konsumsi Pemerintah sebesar 9,76 persen (yoy) yang didorong meningkatnya serapan program PEN, khususnya program perlindungan sosial.

"Penyerapan dalam setiap sektornya perlu terus dikejar, karena performa dari setiap sektor baik kesehatan, perlindungan sosial, UMKM, maupun insentif usaha, berdampak dan saling berkaitan satu sama lain. Meningkatnya konsumsi pemerintah pun berdampak pada pertumbuhan ekonomi kita. Karenanya, perlu dioptimalkan dan dikejar realisasinya mengingat akhir tahun yang semakin dekat. Sehingga, anggaran tahun ini bisa maksimal dan dapat menjadi preseden yang baik dalam rangka upaya pemulihan ekonomi di awal tahun 2021," tutur Puteri.

Lebih lanjut politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menekankan pentingnya menjaga daya beli masyarakat mengingat kontribusinya sekitar 57 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Nilai Konsumsi Rumah Tangga pun tengah mengalami pemulihan, meski masih mencatat kontraksi senilai 4,04 persen.

"Bantuan sosial yang disalurkan pemerintah berperan sebagai penyangga atas melemahnya daya beli masyarakat. Karenanya, untuk mendongkrak konsumsi diperlukan pula intervensi untuk memperkuat kemandirian masyarakat melalui dukungan untuk pemulihan dan kelanjutan usaha. Antara lain, melalui relaksasi kredit usaha, bantuan modal, baik untuk usaha padat karya maupun UMKM. Dengan demikian, ketika usaha masih bisa berjalan, diharapkan dapat mengurangi risiko pekerja dirumahkan dan sekaligus menjaga penghidupan masyarakat," ujar Puteri.

Menutup keterangannya, Puteri menyoroti kinerja pemerintah dalam mengatasi kendala yang dihadapi dalam mengoptimalkan penyerapan anggaran. "Dalam implementasi PEN ini, pemerintah dihadapkan dengan tantangan integrasi data penerima manfaat, mekanisme penyaluran, hingga memerlukan dukungan dari sisi harmonisasi regulasi. Tentu kita perlu terus dorong agar pemerintah juga mengutamakan penyerapan anggaran yang berkualitas, tepat sasaran, dan akuntabel, agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat," ungkapnya.(alw/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait APBN
 
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
 
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
 
Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
 
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
 
APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]