Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BPK
70 Persen Temuan BPK Tak Ditindaklanjuti
Wednesday 17 Oct 2012 21:29:07

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa merasa prihatin dengan kondisi penegakkan hukum di Indonesia. Sebab, dari banyaknya temuan BPK yang terindikasi merugikan keuangan negara hanya 30 persen yang ditindak lanjuti.

Sedangkan sisanya 70 persen justru tidak tertangani oleh aparat penegak hukum. Ali Masykur Musa mengaku tidak paham alasannya mengapa kondisi itu bisa terjadi.

“Saya tidak tahu alasannya mengapa. Yang jelas, hasil temuan itu sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Baik itu ke Polri, kejaksaan maupuan KPK,” papar Ali Masykur Musa usai melantik pengurus Cabang ISNU di Hotel Santika, Senin (15/10).

Padahal, lanjut dia, temuan-temuan BPK itu pasti mengindikasikan terdapat kerugian negara. Ali Masyikur menghimbau agar seluruh temuan-temuan BPK baik itu terkait keuangan daerah maupun pusat agar ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Menurut saya, kalau sudah merupakan temuan BPK seharusnya ditindak lanjuti. Sebab BPK merupakan lembaga tunggal yang otonom dan mempunyai kewenangan memeriksa soal keuangan negara. Sehingga, temuan itu mestinya mengikat kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.(bhc/dbs/rat)


 
Berita Terkait BPK
 
Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
 
Legislator Minta BPK Audit Data Penerimaan Negara Dari Hilirisasi Nikel
 
Pagu Anggaran BPK dan BPKP Disetujui DPR
 
Pertanyakan Pengelolaan Keuangan Pusat, Wakil Ketua MPR: Pengelolaan Anggaran Tidak Transparan dan Akuntabel
 
Komisi VII Minta BPK Audit Divestasi Saham PT Vale Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]