Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BPK
70 Persen Temuan BPK Tak Ditindaklanjuti
Wednesday 17 Oct 2012 21:29:07

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa merasa prihatin dengan kondisi penegakkan hukum di Indonesia. Sebab, dari banyaknya temuan BPK yang terindikasi merugikan keuangan negara hanya 30 persen yang ditindak lanjuti.

Sedangkan sisanya 70 persen justru tidak tertangani oleh aparat penegak hukum. Ali Masykur Musa mengaku tidak paham alasannya mengapa kondisi itu bisa terjadi.

“Saya tidak tahu alasannya mengapa. Yang jelas, hasil temuan itu sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Baik itu ke Polri, kejaksaan maupuan KPK,” papar Ali Masykur Musa usai melantik pengurus Cabang ISNU di Hotel Santika, Senin (15/10).

Padahal, lanjut dia, temuan-temuan BPK itu pasti mengindikasikan terdapat kerugian negara. Ali Masyikur menghimbau agar seluruh temuan-temuan BPK baik itu terkait keuangan daerah maupun pusat agar ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Menurut saya, kalau sudah merupakan temuan BPK seharusnya ditindak lanjuti. Sebab BPK merupakan lembaga tunggal yang otonom dan mempunyai kewenangan memeriksa soal keuangan negara. Sehingga, temuan itu mestinya mengikat kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.(bhc/dbs/rat)


 
Berita Terkait BPK
 
• Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
 
• Legislator Minta BPK Audit Data Penerimaan Negara Dari Hilirisasi Nikel
 
• Pagu Anggaran BPK dan BPKP Disetujui DPR
 
• Pertanyakan Pengelolaan Keuangan Pusat, Wakil Ketua MPR: Pengelolaan Anggaran Tidak Transparan dan Akuntabel
 
• Komisi VII Minta BPK Audit Divestasi Saham PT Vale Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]