Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Haji
7 Anjuran Kesehatan Bagi WNI yang Akan Umroh ke Jazirah Arab
Friday 02 May 2014 14:22:02

Kabah, Mekah.(Foto: BH/boy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian kesehatan mengimbau agar seluruh warga Indonesia melakukan tes kesehatan bagi yang ingin melakukan ibadah umroh di Arab Saudi. Selain itu, para WNI juga diimbau mengonsumsi makanan bergizi guna menjaga kesehatan selama beribadah.

Dalam siaran pers Kemenkes kepada detikcom, Jumat (2/5), ada 7 anjuran yang harus dipatuhi. Berikut adalah 7 anjuran Kemenkes kepada WNI yang hendak beribadah umroh ke tanah suci.

1. Selalu lakukan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) (makan bergizi, istirahat cukup dll). Ini penting karena penyakit terjadi karena ketidaak seimbangan antara host, agent, environment

2. ‎Rajin dan seringlah Cuci Tangan Pakai Sabuh (CTPS), yang secara ilmiah sudah terbukti dapat mencegah penularan penyakit

3. Sedapat mungkin gunakan masker bila sedang dalam kerumunan orang

4. Bila memang punya penyakit kronik (DM, penyakit jantung paru kronik, gangguan ginjal atau penyakit kronik lain), maka cek lah ke dokter anda sebelum bepergian ke jazirah Arab,dan gunakan obat rutinnya secara teratur

5. Kalau selama di Arab ada keluhan batuk, demam dll (sesak) yang cepat (dalam 1-2 hari) memburuk, maka segera konsultasi pada petugas kesehatan.

6. Bila dalam kurun waktu 14 ‎hari sampai di tanah air mengalami keluhan2 batuk, demam dll (sesak) yang cepat (dalam 1-2 hari) memburuk, maka segera konsultasi pada petugas kesehatan, dan beritahu petugas kesehatan bahwa anda baru kembali dari Arab

7. Karena situasi penyakit MERS CoV ini m‎ungkin saja berubah dari hari ke hari, maka kalau memang ada rencana Umroh atau bepergian ke jazirah Arab maka selalu ikuti berita akurat mutakhir tentang perkembangan MERS CoV ini.(Dn/Gs/menkokesra/bhc/sya).


 
Berita Terkait Haji
 
Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
 
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
 
Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
 
Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]